Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan

Hubungan Persekutuan Firma Dengan Persekutuan Komanditer

Hubungan antara persekutuan Firma dengan Persekutuan Komanditer adalah keduanya badan usaha bukan badan hukum yang hanya dimiliki oleh pihak swasta, selain itu merupakan persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu (benda/uang) kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan.
 

Ciri Badan Usaha Berstatus Badan Hukum

  1. Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemilik badan usaha.
  2. mempunyai tujuan tertentu.
  3. mempunyai kepentingan sendiri.
  4. Adanya organ yang jelas dalam badan usaha yang bersangkutan.
 

Alasan BW dan WvK Dikodifikasikan Secara Terpisah

Dilihat dari  latar belakang yuridisnya dan histories :
  1. BW ~ mengatur hubungan keperdataan antarwarga > perancis kuno - hukum perdata (Code Civil) , selanjutnya pada tahun 1838 Belanda mengadaptasi menjadi KUH Perd. (BW), berdasarkan asas kondornasi pada tahun 1848 ketentuan tersebut diberlakukan dinegeri jajahan Belanda dengan nama serupa yaitu KUH Perd. (BW)
  2. WvK ~ mengatur tentang hubungan dagang atau perniagaan > berasal dari perancis Kono - hukum dagang (Code de Commerce), pada tahun 1838 Belanda mengadaptasi menjadi KUHD (WvK) , berdasarkan asas kondornasi pada tahun 1848 ketentuan tersebut diberlakukan dinegeri jajahan Belanda dengan nama serupa yaitu KUHD (WvK)
 

Jelaskan Hubungan Kerja Dalam Perusahaan,Perjanjian Pelayanan Berkala,Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemborongan Kerja, Perjanjian Pemberian Kuasa, Dan Urusan Perusahaan (Handelszaak) ?

Hubungan kerja dalam perusahaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah  (Pasal 1angka 15 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan).

Perjanjian pelayanan berkala adalah perjanjian dengan syarat dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu.

Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu (Pasal Pasal 1601a KUH Perd.).

Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan (Pasal Pasal 1601b KUH Perd.).

Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyeleng-garakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata).

Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan bukan benda, yang termaksud dalam lingkungan perusahaan tertentu.
 

Jelaskan Perusahaan, Pengusaha, Pimpinan perusahaan, Pembantu Perusahaan, Pembantu Perusahaan Internal dan eksternal?

Perusahaan adalah (Pasal 1angka 6 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan):
  • setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya  (Pasal 1angka 5 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) :
 
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan 

Pembantu Perusahaan adalah orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan.

Pembantu perusahaan internal yaitu orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan dari dalam perusahaan itu sendiri,  antara lain :
  • Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
  • Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
  • Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
  • Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
  • Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Pembantu perusahaan eksternal  orang atau perusahaan lain yang dapat membantu lancarnya kegiatan usaha perusahaan tersebut, antara lain:
  • Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga.
  • Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan : Pembayaran kepada pihak ketiga; Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
  • Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka pengadilan maupun diluar pengadilan.
  • Notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
  • Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (pasal 76 KUHD)
 

Yayasan

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang dimaksud Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang terpisah yang diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan dan kemanusiaan serta tidak memiliki anggota”

Syarat-syarat yayasan berbadan hukum:
  • Usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
  • Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku (dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan). Ps. 8 UU 16/2001).
  • Jumlah penyertaan maksimum 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
  • Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Direksi dan Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya didasarkan karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Yayasan tidak mempunyai keanggotaan, yayasan tidak dimiliki oleh siapun karena yayasan ini terjadi dengan memisahkan suatu harta kekayaan berupa uang atau benda lain untuk maksud idiil, namun yayasan mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.

Cara yayasan memperoleh kekayaan :
  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
  2. Wakaf.
  3. Hibah
  4. Hibah wasiat
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Apa Yang Dimaksud Dengan Kekayaan Terpisah?

Kekayaan terpisah adalah pemisahaan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, dalam bentuk uang atau barang untuk maksud idiil.
 

Secara Yuridis Hukum Dagang Merupakan Hukum Perdata Khusus

Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Dilihat dari runutannya dapat dikatakan Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata khusus, melihat dari sifatnya jelas bahwa Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini bila dilihat dari sifatnya yaitu lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, ketentuan KUH Perdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam KUHD, berlaku ketentuan  dalam KUH Perdata.
Hal ini dapat juga dilihat dalam Pasal 1 KUHD yang pada pokoknya mengatakan :
"Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab ini (KUHD)."

 

Perbedaan Bentuk Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah :
Usaha berbadan hukum adalah:
  • Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
  • Mempunyai harta kekayaan sendiri, dimana harta perusahaan dan harta pribadi dipisahkan secara jelas.
  • Mempunyai hak dan kewajiban
  • Dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan
Contoh : 
Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan.

Sedangkan usaha tidak berbadan hukum adalah:
  • Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
  • Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
  • Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
  • Tidak mempunyai hak dan kewajiban
  • Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh: 
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)
 

Subjek Dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

a. Manusia Sebagai Subjek Hukum ( Natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
  1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum  (Rechts persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu ang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
  2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.


Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer).
Benda tidak bergerak
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
Pentingnya dibedakan karena:
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
  • Lavering (Penyerahan)
  • Bezwaring (Pembebanan)
  • Daluwarsa (Verjaring)
Sumber : afrilianifyta.wordpress.com
 

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang sebenarnya merupakan hukum perdata, dan dalam hukum perdata lah terdapat hukum perikatan, dimana hukum dagang sendiri terdapat didalam lapangan wilayah hukum perikatan itu. Jadi sebelum kita mempelajari hukum dagang perlu kita pahami bahwa hukum dagang terdapat dalam hukum perikatan dan hukum perikatan merupakan bagian dari hukum perdata.
Sebagai mana diketahui hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhanya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan fihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap fihak yang lain, sementara fihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut , perikatan dapat terjadi (bersumber) dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perd.). Sejatinya hukum dagang terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian. Misalnya pengangkutan, asuransi, jual-beli perusahaan, kredit, dll. Selain itu perikatan dalam lapangan perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. [1]


[1] Dr. Tri Budiono, SH, M.Hum, Hukum Dagang, Griya Media 2010 108+viii hlm, Cet Pertama
 

Sumber-Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau  Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
    • Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
    • Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan.

B. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut;
  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;
  2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  3. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

C. Hukum Kebiasaan
  1. Ps 1339 KUH Perd. : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
  2. Ps 1347 KUH Perd. : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger