Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Seperti halnya hukum-hukum pada bidang yang lain, HukumAcara Perdata mempunyai beberapa asas, yang mana nantinya akan menjadi dasar dari ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata tersebut. Berikut ini uraian singkat beberapa asas yang penting dalam Hukum Acara Perdata tersebut.
1. Hakim Bersikap Pasif
Asas ini mengandung beberapa makna :
  1. Inisiatif untuk melakukan acara perdata ada pada pihak-pihak yang berkepentingan, dan tidak pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970). Bahkan jika para pihak memiliki kebebasan untuk mengakhiri perkara dipengadilan, yaitu dengan cara mencabut gugatan atau dengan perdamaian pihak-pihak yang berperkara (Pasal 178 HIR/Pasal 189 RBg),
  2. Hakim wajib memgadili seluruh tuntutan dan larangan menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (Pasal 178 HIR/Pasal 189 RBg),
  3. Hakim mengejar kebenaran formil yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan didepan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim,
  4. Para pihak yang berperkara bebas pula untuk mengajukan atau untuk tidak mengajukan upaya hukum, bahkan untuk mengakhiri perkara dipengadilan dengan perdamaian.

 2.  Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
Sidang pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata pada asasnya terbuka untuk umum (Pasal 19 UU Nomor 4/2004). ini berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar, dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Tujuan asas ini adalah untuk menjamin peroses pemeriksaan dipengadilan agar tidak memihak, adil, dan benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Publik bisa mengawasi jalannya proses pemeriksaan perkara dipersidangan pengadilan.

3. Mendengar Kedua Belah Pihak
Menurut Hukum Acara, pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan dan diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingan mereka. Pendeknya pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan dengan adil.
Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai sesuatu yang benar tanpa memberi kesempatan pada pihak yang lain untuk mengemukakan pendapatnya. Hal ini berarti bahwa pengajuan alat-alat bukti harus dilakukan dimuka sidang pengadilan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara (Pasal 121& 132 HIR/Pasal 145 & 157 RBg).

4. Tadak Ada Keharusan Mewakili
Hukum Acara Perdata yang berlaku sekarang, baik yang termuat dalam HIR maupun RBg tidak mengharuskan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk mewakilkan pengurusan perkara mereka kepada ahli hukum, sehungga pemeriksaan di persidangan dilakukan secara langsung terhadap pihak-pihak yang berkepentingan . Walaupun demikian, para pihak yang berperkara apabila menghendaki boleh mewakilkan kepada kuasanya (Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg)

5. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 UU Nomor 4/2004, Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR/Pasal 195 & Pasal 618 RBg). Asas ini tujuannya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim yang memeriksa perkara perdata. Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan (MA tanggal 22-7-1970 Nomor 638 K/Sip/1969 dan tanggal 16-12-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)

6. Beracara Perdata Dikenakan Biaya
Untuk beracara perdata pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 121 ayat (4), Pasal 182 HIR/Pasal 45 ayat (4), Pasal 192, dan Pasal 194 RBg). Biaya biaya tersebut untuk keperluan persidangan nantinya, namun semua biaya ini harus ditetapkan serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
Bagi mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan beracara dengan cuma-cuma (prodeo), yaitu dengan menyampaikan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat.
Bagi merka yang benar-benar tidak mampu dan kurang mengerti tentang hukum, dapat meminta bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada Lembaga-lembaga/Biro-biro Bantuan Hukum yang ada dilingkungan Fakultas Hukum Universitas-universitas Negeri/Swasta, serta yang bernaung dibawah organisasi sosial dan politik misalnya Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH), Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lain-lain. Advokat, menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, malah wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuna kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
 -----------------------------------------
Sumber : H. Riduan Syahrani, SH, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Edisi Revisi cet. V, 2009.
Rangkuman : Junaidi, Blog: filerakyat.blogspot.com.

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger