Latest Post
Tampilkan postingan dengan label UU Tahun 2003. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Tahun 2003. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, pada pasal 10 wewenang Mahkamah Kostitusi adalah:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus pembubaran partai politik; dan
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya adalah:
  • pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Keterangan
    Kategori          : Undang-Undang 
    Nomor/Tahun  : 24 /2003
    Tentang           : Mahkamah Konstitusi
    Jenis                : PDF
    File                  : 271 KB
     

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka peraturan dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
    1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
    2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
    3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
    4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522).
    Kategori          : Undang-Undang 
    Nomor/Tahun  : 18/2003
    Tentang           : Advokat
    Jenis                : PDF
    File                  : 110 KB
    Download
     
     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger