Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Apakah Kata "Jo" Bisa Dipakai Pada Dua Undang-Undang?

Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:
“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Apakah kata jo bisa dipakai pada dua undang-undang? Bisa, apabila ada ketentuan hukum yang berkaitan dalam dua undang-undang tersebut. Misalnya, pada tindak pidana pemerasan, surat dakwaannya (bisa) menggunakan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Hukum Online
 

Apa Arti Jo dan Jis?

Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:
“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Jis, merupakan kependekan dari kata “junctis”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing, “jis” ini merupakan bentuk jamak dari “jo”, sehingga memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.
Contoh penggunaan juncto:
…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”
Contoh penggunaan junctis:
“…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…”
Contoh penggunaan juncto dan junctis:
“…sesuai ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah junctis Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara…
Sumber : Hukum Online
 

Norma -Norma Dalam Masyarakat

Norma-norma yang mengatur segala macam hubungan antar individu dalam masyarakat ada 4 (empat) macam,yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
  1. Norma agama adalah norma yg berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa, dan menganggap norma agama di tentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa di alam semesta ini. Pelanggaran terhadap norma ini berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, sanksinya di terima di akhirat kelak.
  2. Norma kesusilaan adalah norma yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri, yg membisikan agar melakukan perbuatan-perbuatan yg baik. Pelanggaran norma ini akan berakibat rasa penyesalan.
  3. Norma kesopanan adalah norma yg timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yg mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar sesama anggota masyarakat. Norma ini di dasarkan pada kebiasaan, kepantasan, atau kepatutan yg berlaku dalam suatu masyarakat. Orang yg melakukan pelanggaran terhadap norma ini akan di cela oleh sesama anggota masyarakatnya. Contohnya "jangan bersikap kasar terhadap orang lain"," kamu jangan berlaku sombong"," jangan meremehkan orang lain", dan sebagainya.
  4. Meski ketiga norma-norma diatas sangat memegang peranan penting dalam pergaulan hidup di masyarakat, tetapi belum cukup menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat, dan belum menjamin segala kepentingan anggota masyarakat. Karenanya perlu ditambah norma lain, yaitu norma hukum, mengapa demikian?
    • Masih adanya aspek-aspek kehidupan anggota masyarakat yg belum di atur dalam ketiga norma itu, cotohnya cara berlalu lintas di jalan raya.
    • Ketaatan terhadap ketiga norma diatas tergantung pada kepercayaan, keinsafan, dan kesadaran tiap pribadi dalam masyarakat. Dengan demikian orang yg tidak taat pada keyakinan agamanya, tidak memiliki rasa penyesalan dan tidak memiliki rasa malu terhadap celaan atas tingkah laku dan perbuatannya terhadap pelanggaran ketiga norma di atas. Untuk dapat menjaga agar ketiga norma tersebut di atas tetap dapat dilaksanakan dalam bermasyarakat, maka perlu adanya norma hukum yg bersipat memaksa dalam batas batas tertentu.
      Norma agama yg bertujuan pada kesucian hidup pribadi atau keimanan, dan norma kesusilaan bertujuan pada kebersihan hati-nurani atau ahlak seseorang, yang kedua-duanya menyangkut aspek kehidupan pribadi.
      Norma kesopanan bertujuan pada kenyamanan hidup dan norma hukum bertujuan untuk kedamaian hidup bersama, yang tentu menyangkut aspek kehidupan antar-pribadi.
      --------------------------
      (Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, oleh: H. Riduan Syahrani, SH. 2004)

       

      Fase - Fase Sejarah Teori Hukum

      Sejarah teori hukum ini pada hakekatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradaban manusi mengatur kehidupannya. Fase-fase sejarah teori hukum ini dapat di gambarkan sbb:
      1. 1800 SM
      Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenak dengan "Code Chammurabi", sebagai undang-undang yg tertua dalam peradaban manusi.
      2. Abad ke-5 SM
      Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarny pada zaman Yunani, abad ke-5 SM. Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yg tercatat sepanjang sejarah itu. Subtansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum, dan keadilan. Intinya Negara di adakan untuk memberi keadilan yg sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.
      3. Zaman Romawi
      Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.
      4. Abad Pertengahan (Abad ke-5 sampai dengan ke 15)
      "Abad Pertengahan", disebut demikian karena peralihan antara zaman purba ke zaman modern. Zaman pertengahan ini berlangsung selama 10 abad dari abat ke-5 s/d 15 sesudah masehi.
      5. Permulaan Abad Modern
      Pada zaman ini pemikiran hukum dan keadilan mendapat warna ketuhanan yang sangat padat, terutama pengaruh agama kristen. Saat itu tercatat nama Thomas Aquinas.
      6. Zaman Renaisance (Abad ke-16)
      Zaman pasca pertengahan disebut zaman Renaisance, yaitu zaman saat manusia menemukan dirinya kembali. Manusia membebaskan dirinya dari ikatan agama dan kepercayaan kehidupannya pada kekuatan pikiran (rasio) nya. Puncaknya di Itali, zaman ini tercatat nama Niccolo Machiavelli, menyamakan hukum dengan kekuasaan. Grotius juga menegaskan pentingnya akal, seandainya Tuhan tidak ada atau tidak mempedulikan manusia, menurut prinsipnya 2X2=4, dan Tuhan tidak pernah mengubahnya menjadi delapan.
      7. Abad ke-17
      Pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara lebih tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yg kemudian mengakibatkan perpecahnya aliran ini menjadi 2 aliran besar, yaitu:
      • Aliran hukum alam yang irrasional, "hukum alam yg bersumber pada rasio Tuhan".
      • Aliran hukum alam yang rasional, " hukum alam itu bersumber pada rasio manusia. Ada nama-nama yg menonjol Hugo de Groot (1583-1645), Samuel von Pufendor (1632-1694), Christian Thomasius (1655-1728), Benedictus de Spinoza (1632-1677) dan John Locke (1632-1704).
      8. Abad ke-18
      Pikiran manusia sebagian di pengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitis-mekanis. Kalau abad ke-17 para ahli cenderung menerangkan sesuatu, sedang pada abad ke-18 pemikiran hukum mengarah ke penilaian terhadap sesuatu. Nama-nama yg tercatat pada abad ini Immanuel Kant(1724-1804) dan Jean Jacgues Rousseau (1712-1778).

      9. Abad ke-19 s/d ke-20
      Terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedang abad ke-20 melahirkan 2 (dua) aliran besar, yaitu Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism. sebagian besar teori hukum abad ini didominasi pendekatan analitis mekanis dan akhirnya pendekatan analitis organis pada abad ke-20.
      ----------------------------------------
      (Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH.)
       

      Ilmu Hukum Terdiri 3 Bagian

      1. Ilmu tentang norma
      2. Ilmu tentang pengertian hukum; dan
      3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
        Pembahasan mengenai ketiga bagian ilmu hukum tersebut adalah sbb:
        1. Ilmu tentang norma, yg dibahas misalnya:
        • Perumusan norma hukum
        • Apa yg dimaksud norma hukum abstrak dan konkret
        • Isi dan sifat norma hukum
        • Esensialia norma hukum
        • Tugas dan kegunaan norma hukum
        • Pernyataan dan tanda pernyataan norma hukum, dan
        • Berlakunya norma hukum
        2. Ilmu tentang pengertian hukum, yg dibahas misalnya:
        • Masyarakat hukum
        • Subjek hukum
        • Objek hukum
        • Hubungan hukum (peristiwa hukum); serta
        • Hak dan kewajiban
        3. Ilmu tentang kenyataan hukum, yang antara lain meliputi:
        • Sejarah hukum
        • Sosiologi hukum
        • Psikologi hukum
        • Antropologi hukum
        Ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum di sebut dengan ilmu tentang "dogmatik hukum". Ciri dogmatik hukum adalah teoretis rasional dengan menggunakan logika deduktif. Sedangkan ilmu tentang kenyataan hukudm adalah teoretis empiris dengan menggunakan logika induktif (Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995, hal 18-20).
        Logika dedukatif adalah metode pemikiran yg bertolak dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusur untuk menentukan kaidah umum.
        (Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH. 2004)

         

        Pengertian Hukum

        Hukum dalam bahasa Inggris disebut “law” dalam bahasa prancis disebut “droit”, dalam bahasa belanda disebut “recht” dan dalam bahasa arab disebut “Syari’ah”. Apa yang disebut dengan “hukum”?
        Para sarjana dan para ahli membuat rumusan atau definisi yang berbeda-beda tentang apa yang dimaksud dengan hukum, menurut sudut pandang dan rasa bahasa masing masing.

        Definisi Definisi Hukum Menurut Para Ahli :
        • Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
        • Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
        • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
        • Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
        • Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
        • Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
        • Aristoteles dalam karangannya berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
        • Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
        • Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
        • Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
        Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu” Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
        1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
        2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
        3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
        4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
        5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
        Pengertian hukum sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam :
        1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
        2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi)..
        3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
        4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya..
        5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
        6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
        7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
        8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
        9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
        10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib. 
        Sumber :
        (1)Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, H. Riduan Syahrani, SH (2004)
        (2)Putracenter.Net
        (3)Bumikitta.Wordpress.com
         
         
        Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
        Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
        Template Created by Creating Website Published by Mas Template
        Proudly powered by Blogger