Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan

Sejarah Singkat Perkembangan Landas Kontinen

  • Rejim atau pranata hukum tentang landas kontinen ini secara formal berawal dari Proklamasi Presiden Amerika Serikat Henry S. Truman, yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 1945. Proklamasi Truman tahun 1945 tentang “continental shelf”, walaupun merupakan tindakan sepihak ternyata telah menimbulkan suatu perkembangan baru yang mengakibatkan suatu perubahan yang tidak kecil dalam hukum laut internasional.
  • Deklarasi Santiago tanggal 18 Agustus 1952 yang ditandatangani oleh Chile, Equador dan Peru, Deklarasi ini didasarkan atas konsep-konsep “eco-system” dan “bioma”
  • Menurut teori ini, suatu “eco-system” (ecological system) adalah jumlah keseluruhan daripada faktor-faktor non-biotik, terutama faktor-faktor klimatologi dan hidrologi, yang memungkinkan adanya kehidupan hayati dan nabati. Di dalam suatu “eco-system” satuan-stuan mahkluk mulai dari bentuk-bentuk hidup nabati dan hayati yang mikroskopis kecilnya (phytoplankton dan 200 planton) hingga bentuk binatang menyusui yang paling sempurna yaitu manusia, hidup berdampingan dalam interdependensi sempurna merupakan satu rangkaian biologis yang dinamakan “bioma”.
  • Konperensi hukum laut di Jenewa pada tahun 1958, tentang landas kontinen ini menjadi salah satu pokok pembahasan dan berhasil mencapai kata sepakat dan melahirkan konvensi tentang landas kontinen.
  • Konvensi Hukum Laut 1982 ini, masalah landas kontinen mendapat tempat pengaturan tersendiri yakni dalam Bab VI pasal 76 – 85. Dalam Konvensi ini batas luar dari landas kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauh mana suatu negara memiliki hak ekklusif atas sumber-sumber daya alam dari landas kontinen tersebut. Sedangkan dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar landas kontinen atau disebut juga dasar laut dan tanah dibawahnya di luar yurisdiksi nasional atau menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dikenl juga dengan istilah kawasan (The Area), merupakan warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind).
Definisi Landas Kontinen.
Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil.
 

Macam-Macam Pengakuan Terhadap Terbentuknya Sebuah Negara

  1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tingkat tertinggi karena, pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
  2. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa diwilayahnya, sudah memenuhi suatu persyarat yang ditentukan sebagai suatu negara, walaupun negara yang diakui tersebut belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahan/negara tersebut.
  3. Pengakuan Kolektif, ada dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
  4. Pengakuan Terpisah, pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
  5. Pengakuan Mutlak, yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Institut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahakan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali.
  6. Pengakuan Bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru tersebut sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam, yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi detelah pengakuan diberikan.
 

Keistimewaan Tahta Suci (Vatikan) Sebagai Subjek Hukum Internasional

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
 

Perjanjian Internasional/Traktat

Perjanjian Internasional dapat didefinisikan sebagai suatu persetujuan atau konsensus internasional yang dikristalisasikan atau diekspresikan melalui instrumen-instrumen pembentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Perjanjian internasional tertulis: setiap Perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal.Maksudnya adalah perjanjian ini dituangkan dalam suatu instrumen tertulis yang pembentukannya memiliki prosedur atau aturan tertentu berdasarkan hukum internasional, sehingga instrumen tertulis itu menjadi instrumen otentik.
  2. Perjanjian tidak tertulis : setiap perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis, yang dapat berupa, lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional lainnya, dan tulisan yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu.

Persamaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, adalah :
  1. Merupakan sumber hukum internasional yang tidak tertulis
  2. Pembentukannya tidak melalui prosedur tertentu (non formal)
Perbedaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, yaitu:
Perjanjian internasional tidak tertulis, merupakan kesepakatan yang ditetapkan suatu negara atau subjek hukum internasional lain sebagai peraturan-peraturan yang ditaati oleh yang membuat kesepakatan, walupun bukan bersumber dari kebiasaan internasional. 
Sedangkan kebiasaan internasional, adalah merupakan :
  1. Peraturan-peraturan yang ditaati oleh masyarakat internasional atau sebagian masyarakat internasional sebagai hukum internasional walaupun bukan dari hasil penetapan ataupun kesepakatan perjanjian internasional suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.
  2. Tindakan kebiasaan internasional yang diyakini sebagai hukum internasional baik seluruh masyarakat internasional maupun hanya sebagian masyarakat internasional.
 

Proses Pembuatan Traktat Menurut Utrecht

  1. Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
  2. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
  3. Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan  (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
  4. Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
 

Isi Hukum Internasional Dan Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

Isi Hukum Internasional

1. Hukum Damai
  • Mengenai batas-batas daerah negara
  • Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagagi wakil negara yg bersifat hukum internasional 
  • Peraturan tentang pembentukan hukum internasional (traktat)
  • Peraturan mengenai tanggung jawab berkaitan dengan delik internasional 
  • Peraturan tentang sejumlah kepentingan bersama negara-negara mengenai perdagangan,pendidikan,pertanian, IPTEK, dll 
  • Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan internasional secara damai
2. Hukum Perang (Humaniter)
  • Mengatur akibat putusnya hub.diplomatik,nasib warga negara di daerah negara yg berperang
  • Membatasi cara berperang
  • Peraturan mengenai kedudukan hukum daerah musuh yang diduduki
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

1. Penyelesaian secara damai;
  • Arbitrase
  • Diserahkan kepada arbitrator untuk diselesaikan berdasar pertimbangan hukum
  • Penyelesaian secara hukum, melalui mahkamah internasionalPerundingan (negosiasi) perantaraan, dan konsiliasi (melalui komisi khusus)
  • Penyelesaian di bawah PBB
2. Penyelesaian cara dipaksakan
  • Perang Retorsi (balas dendam)
  • Reprisal (tindakan pembalasan), adalah cara yang digunakan suatu negara untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara lainnya dengan jalan tindakan pembalasan 
  • Blokade secara damai 
  • Intervensi, terdiri atas intervensi intern, intervensi ekstern dan intervensi penghukum 
     

    Sumber Hukum Internasional

    A. Pengertian Sumber Hukum Internasional
    Adapun pengertian sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :
    • Sumber hukum material
    • Sumber hukum formal
    Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :
    1. sebagai tempat menemukan hukum, dan
    2. sebagai dasar mengikat.
    B. Sumber Hukum Internasional

    Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
    1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
    2. Kebiasaan internasional (international custom);
    3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
    4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
    1. Perjanjian Internasional/Traktat
    Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral).
    • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
    • Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
    • Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
    • Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
    • Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
    • Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
    Perjanjian internasional ada 2 yaitu :
    1. Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional (formal)
    2. Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa :
    • Ucapan lisan
    • Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan
    • Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan  prosedur  tertentu.
    Traktat yang membentuk hukum:
    • yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,ch:Piagam PBB
    • menetapkan peraturan yang bersifat umum
    Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut ~yang perlu diperhatikan dalam treatycontract :
    1. sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional;
    2. ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum;
    3. traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum
    Proses pembuatan traktat menurut utrecht :
    1. Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
    2. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
    3. Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan  (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
    4. Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
    Berakhirnya traktat:
    1. Telah tercapainya tujuan dari traktat
    2. Habis berlakunya traktat tersebut
    3. Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat
    4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
    5. Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
    6. Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
    7. Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain .
    2. Hukum Kebiasaan Internasional
    • Menurut Bellefroid
    "semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum."
    • Menurut Alf Ross
    "persetujuan (konsensus) yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional."
    • Menurut J.I. Brierly
    "praktek negara-negara/kebiasaan internasional  disatu pihak, dan adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan (konsensus) dilain pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan terbentuk."

    Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
    1.    Kebiasaan internasional>usus dalam bahasa latin>praktek negara-negara>unsur material
    2.    Opinio juris (keyakinan hukum)>>unsur psikologis
    4. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
    Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut : "the general principle of law recognized by cilivized nations" walaupundari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum  seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam.
    4. Keputusan Peradilan
    Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement.
     

    Subjek Hukum Internasional

    Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
    Subjek-subjek hukum internasional adalah:

    1. Negara
    Negara ialah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yang dimaksudkan dengan negara adalah negara yang berdaulat, negara yang tidak bergantung dengan negara lain.
    Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
    • Penduduk yang tetap.
    • Wilayah tertentu.
    • Pemenintahan.
    •  Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
    2. Tahta Suci Vatikan
    Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
    3. Palang Merah Internasional
    Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
    Dasar hukumya:
    • Internasionai committee of red cross (ICRC)
    • Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
    4. Organisasi Internasional
    Bersifat Universal
    • LBB(dibentuk LBB tahun 1920 dan dibubarkan karena dianggap gagal).
    • Badan badan di PBB (PBB dibentuk tanggal 26 Juni 1945) yaitu : Sidang Umum, Dewan Keamanan (security Council : The Big Five : AS,Inggris,Prancis,Rusia, Cina, + 6 negara anggota tidak tetap), Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), Sekretariat PBB, International court of Justice, Dewan Perwakilan.
    Bersifat Regional
    • ASEAN
    • NATO
    Berdasarkan Maksud dan Tujuan
    • OPEC
    Organisasi Internasional non politik/pemerintah (Non Governmental Organization)
    • Greenpeace
    5. Orang Perorangan (Individu)
    Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

    Dasar hukumnya:
    • Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
    • Perjanjian upersilesia 1922
    • Keputusan permanent court of justice 1928
    • Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
    • Konvensi Genocide 1948
    6. Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
    Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
     

    Pengertian Hukum Internasional

    • Definisi oleh  Prof. Dr. J.G. Starke 
    Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara  sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara tersebut.
    • Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
    Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
    • Definisi oleh Rebecca M Wallace
    Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
    • Hugo de Groot
    Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
    • Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
    Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
     
     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger