Perjanjian Internasional/Traktat

Perjanjian Internasional dapat didefinisikan sebagai suatu persetujuan atau konsensus internasional yang dikristalisasikan atau diekspresikan melalui instrumen-instrumen pembentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Perjanjian internasional tertulis: setiap Perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal.Maksudnya adalah perjanjian ini dituangkan dalam suatu instrumen tertulis yang pembentukannya memiliki prosedur atau aturan tertentu berdasarkan hukum internasional, sehingga instrumen tertulis itu menjadi instrumen otentik.
  2. Perjanjian tidak tertulis : setiap perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis, yang dapat berupa, lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional lainnya, dan tulisan yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu.

Persamaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, adalah :
  1. Merupakan sumber hukum internasional yang tidak tertulis
  2. Pembentukannya tidak melalui prosedur tertentu (non formal)
Perbedaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, yaitu:
Perjanjian internasional tidak tertulis, merupakan kesepakatan yang ditetapkan suatu negara atau subjek hukum internasional lain sebagai peraturan-peraturan yang ditaati oleh yang membuat kesepakatan, walupun bukan bersumber dari kebiasaan internasional. 
Sedangkan kebiasaan internasional, adalah merupakan :
  1. Peraturan-peraturan yang ditaati oleh masyarakat internasional atau sebagian masyarakat internasional sebagai hukum internasional walaupun bukan dari hasil penetapan ataupun kesepakatan perjanjian internasional suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.
  2. Tindakan kebiasaan internasional yang diyakini sebagai hukum internasional baik seluruh masyarakat internasional maupun hanya sebagian masyarakat internasional.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger