Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Soal Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soal Hukum Dagang. Tampilkan semua postingan

Jelaskan Hubungan Kerja Dalam Perusahaan,Perjanjian Pelayanan Berkala,Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemborongan Kerja, Perjanjian Pemberian Kuasa, Dan Urusan Perusahaan (Handelszaak) ?

Hubungan kerja dalam perusahaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah  (Pasal 1angka 15 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan).

Perjanjian pelayanan berkala adalah perjanjian dengan syarat dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu.

Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu (Pasal Pasal 1601a KUH Perd.).

Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan (Pasal Pasal 1601b KUH Perd.).

Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyeleng-garakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata).

Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan bukan benda, yang termaksud dalam lingkungan perusahaan tertentu.
 

Jelaskan Perusahaan, Pengusaha, Pimpinan perusahaan, Pembantu Perusahaan, Pembantu Perusahaan Internal dan eksternal?

Perusahaan adalah (Pasal 1angka 6 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan):
  • setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya  (Pasal 1angka 5 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) :
 
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan 

Pembantu Perusahaan adalah orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan.

Pembantu perusahaan internal yaitu orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan dari dalam perusahaan itu sendiri,  antara lain :
  • Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
  • Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
  • Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
  • Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
  • Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Pembantu perusahaan eksternal  orang atau perusahaan lain yang dapat membantu lancarnya kegiatan usaha perusahaan tersebut, antara lain:
  • Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga.
  • Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan : Pembayaran kepada pihak ketiga; Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
  • Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka pengadilan maupun diluar pengadilan.
  • Notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
  • Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (pasal 76 KUHD)
 

Apa Yang Dimaksud Dengan Kekayaan Terpisah?

Kekayaan terpisah adalah pemisahaan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, dalam bentuk uang atau barang untuk maksud idiil.
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger