Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya, misalnya :
- Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;
- Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara. Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
- Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis,bentuk,dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum. Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib persidangan.
Nomor/Tahun : 27/1983
Tentang : Pelaksanaan KUHAP
Jenis : PDF
File : 140 KB
Posting Komentar