Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya, misalnya :
  • Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;
  • Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara. Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
  • Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis,bentuk,dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum. Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib persidangan.

    Kategori          : Peraturan Pemerintah 
    Nomor/Tahun  : 27/1983
    Tentang           : Pelaksanaan KUHAP
    Jenis                : PDF
    File                  : 140 KB


    Share this article :
     

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger