Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Peradilan TUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peradilan TUN. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
  1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
  2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
  3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
  4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
  5. kesejahteraan hakim;
  6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
  7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
  8. bantuan hukum; dan
  9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Keterangan
Kategori          : Undang-Undang 
Nomor/Tahun  : 51 /2009
Tentang           : Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986
                          Tentang Peradilan TUN
Jenis                : PDF
File                  : 242 KB



 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :
  1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara;
  2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
  3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
  4. pengaturan pengawasan terhadap hakim;
  5. penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa;
  6. adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keterangan
Kategori          : Undang-Undang 
Nomor/Tahun  : 9 /2004
Tentang           : Perubahan Atas UU No. 5/1986
                          Tentang Peradilan TUN
Jenis                : PDF
File                  : 217 KB




 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang  Peradilan Tata Usaha Negara di buat dengan alasan pertimbangan karena negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat. Selain itu bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat.
Keterangan
Kategori          : Undang-Undang 
Nomor/Tahun  : 5 /1986
Tentang           : Tentang Peradilan TUN
Jenis                : PDF
File                  : 259 KB




 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger