Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
  1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
  2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
  3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
  4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
  5. kesejahteraan hakim;
  6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
  7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
  8. bantuan hukum; dan
  9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Keterangan
Kategori          : Undang-Undang 
Nomor/Tahun  : 51 /2009
Tentang           : Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986
                          Tentang Peradilan TUN
Jenis                : PDF
File                  : 242 KB



Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger