Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
Keterangan- penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
- memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
- pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
- pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
- kesejahteraan hakim;
- transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
- transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
- bantuan hukum; dan
- Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 51 /2009
Tentang : Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986
Tentang Peradilan TUN
Jenis : PDF
File : 242 KB
Posting Komentar