Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 wewenang Komisi Yudisial diantaranya mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Sementara tugasnya diantaranya melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
KeteranganSementara tugasnya diantaranya melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Kategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 22 /2004
Tentang : Komisi Yudisial
Jenis : PDF
File : 228 KB
Posting Komentar