skip to main |
skip to sidebar
- Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan,
atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan
masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan
isi perjanjian.
- Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu
diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut
masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing.
Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan
perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
- Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie)
oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak
mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan
perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
- Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan
ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan
dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.