Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Subjek-subjek hukum internasional adalah:

1. Negara
Negara ialah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yang dimaksudkan dengan negara adalah negara yang berdaulat, negara yang tidak bergantung dengan negara lain.
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
  • Penduduk yang tetap.
  • Wilayah tertentu.
  • Pemenintahan.
  •  Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
  • Internasionai committee of red cross (ICRC)
  • Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
4. Organisasi Internasional
Bersifat Universal
  • LBB(dibentuk LBB tahun 1920 dan dibubarkan karena dianggap gagal).
  • Badan badan di PBB (PBB dibentuk tanggal 26 Juni 1945) yaitu : Sidang Umum, Dewan Keamanan (security Council : The Big Five : AS,Inggris,Prancis,Rusia, Cina, + 6 negara anggota tidak tetap), Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), Sekretariat PBB, International court of Justice, Dewan Perwakilan.
Bersifat Regional
  • ASEAN
  • NATO
Berdasarkan Maksud dan Tujuan
  • OPEC
Organisasi Internasional non politik/pemerintah (Non Governmental Organization)
  • Greenpeace
5. Orang Perorangan (Individu)
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

Dasar hukumnya:
  • Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
  • Perjanjian upersilesia 1922
  • Keputusan permanent court of justice 1928
  • Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
  • Konvensi Genocide 1948
6. Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger