Norma -Norma Dalam Masyarakat

Norma-norma yang mengatur segala macam hubungan antar individu dalam masyarakat ada 4 (empat) macam,yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
  1. Norma agama adalah norma yg berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa, dan menganggap norma agama di tentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa di alam semesta ini. Pelanggaran terhadap norma ini berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, sanksinya di terima di akhirat kelak.
  2. Norma kesusilaan adalah norma yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri, yg membisikan agar melakukan perbuatan-perbuatan yg baik. Pelanggaran norma ini akan berakibat rasa penyesalan.
  3. Norma kesopanan adalah norma yg timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yg mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar sesama anggota masyarakat. Norma ini di dasarkan pada kebiasaan, kepantasan, atau kepatutan yg berlaku dalam suatu masyarakat. Orang yg melakukan pelanggaran terhadap norma ini akan di cela oleh sesama anggota masyarakatnya. Contohnya "jangan bersikap kasar terhadap orang lain"," kamu jangan berlaku sombong"," jangan meremehkan orang lain", dan sebagainya.
  4. Meski ketiga norma-norma diatas sangat memegang peranan penting dalam pergaulan hidup di masyarakat, tetapi belum cukup menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat, dan belum menjamin segala kepentingan anggota masyarakat. Karenanya perlu ditambah norma lain, yaitu norma hukum, mengapa demikian?
    • Masih adanya aspek-aspek kehidupan anggota masyarakat yg belum di atur dalam ketiga norma itu, cotohnya cara berlalu lintas di jalan raya.
    • Ketaatan terhadap ketiga norma diatas tergantung pada kepercayaan, keinsafan, dan kesadaran tiap pribadi dalam masyarakat. Dengan demikian orang yg tidak taat pada keyakinan agamanya, tidak memiliki rasa penyesalan dan tidak memiliki rasa malu terhadap celaan atas tingkah laku dan perbuatannya terhadap pelanggaran ketiga norma di atas. Untuk dapat menjaga agar ketiga norma tersebut di atas tetap dapat dilaksanakan dalam bermasyarakat, maka perlu adanya norma hukum yg bersipat memaksa dalam batas batas tertentu.
      Norma agama yg bertujuan pada kesucian hidup pribadi atau keimanan, dan norma kesusilaan bertujuan pada kebersihan hati-nurani atau ahlak seseorang, yang kedua-duanya menyangkut aspek kehidupan pribadi.
      Norma kesopanan bertujuan pada kenyamanan hidup dan norma hukum bertujuan untuk kedamaian hidup bersama, yang tentu menyangkut aspek kehidupan antar-pribadi.
      --------------------------
      (Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, oleh: H. Riduan Syahrani, SH. 2004)

      Share this article :
       

      Posting Komentar

       
      Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
      Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
      Template Created by Creating Website Published by Mas Template
      Proudly powered by Blogger