a. Apa yang dimaksud
dengan narkotika dan psikotrofika?
b. Apakah tujuan diaturnya
Undang-undang ini?
c. Bagai mana pendapat
saudara mengenai orang kencanduan dengan narkoba?
d. Apakah dengan
undang-undang ini bisa meredam kecanduan narkoba?
a. Apakah yang dimaksud
dengan kesetaraan gender?
b. Apakah yang dimaksud
dengan kekerasan dalam rumah tangga?
c. Apa tujuan dibentuknya
Undang-undang ini?
e. Kekerasan apa yang
dilarang dalam undang-undang ini?
a. Apa yang dimaksud
dengan Pornografi?
b. Apa tujuan dibentuk
undang-undang ini?
c. Bagai mana Pendapat
saudara mengenai kasus pornografi yang dilakukan mirif aril cs?
d. Sebelum diberlakukannya
Undang-undang ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat, mengapa hal ini
terjadi?
Apa yang dimaksud pencucian uang dalam Undang-undang ini?
a. Apa tujuan dibentuknya
undang-undang ini?
b. Perbuatan apa saja yang
dilarang dalam undang-undang ini?
Jawaban :
a. - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. (Pasal 1 butir 1 UU No. 5/1997
Tentang Psikotropika). PgUp
b. 1. Undang-Undang Narkotika bertujuan (Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika) :
-
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-
mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika;
-
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
-
menjamin
pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu
Narkotika.
2.
Undang-undang Psikotropika bertujuan (Pasal 3 UU No. 5/1997 Tentang
Psikotropika) :
- menjamin ketersediaan psikotropika
guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
c. Orang kencanduan dengan narkoba biasanya mengalami gangguan terhadap
perkembangan mental dan fisik, sehingga juga berdampak pada sosial dan ekonomi
dan bahkan bisa saja juga mengancam keamanan masyarakat yang ada disekitar
mereka, karena pola pikir mereka tidak bisa lagi terkontrol, dan yang lebih
parah lagi adalah bisa berakibat bagi kesehatan dan berujung pada kematian bagi
si pemakai yang tidak sesuai aturan. PgUp
d. Undang–undang ini bisa
meredam kecanduan terhadap narkoba, sebagai mana diketahui penyalahgunaan
psikotropika dan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila
penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, maka itu dalam undang-undang ini
diatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan
upaya pemberantasan peredaran gelap . PgUp
a. Yang dimaksud dengan kesetaraan
gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki menikmati
status yang setara dan memiliki kondisi yang sama
untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi keutuhan dan
kelangsungan rumah tangga secara proporsional. (Penjelasan
Pasal 3 hurup b UU No.23/2004
tentang Penghapusan KDRT). PgUp
b. Kekerasan dalam Rumah
Tangga adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.(Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU No.23/2004 tentang
Penghapusan KDRT). PgUp
c. Tujuan dari UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai mana dalam Pasal 4 adalah :
- mencegah segala bentuk kekerasan
dalam rumah tangga;
- melindungi korban kekerasan dalam
rumah tangga;
- menindak pelaku kekerasan dalam
rumah tangga; dan
e. Kekerasan yang dilarang
dalam ruang lingkup rumah tangganya dalam UU No.23/2004
tentang Penghapusan KDRT sebagai mana pasal 5 adalah :
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
a.
Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat. (Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU
N0.44/2008 tentang Pornografi) PgUp
b.
Tujuan dibentuknya UU N0.44/2008 tentang Pornografi
berdasarkan pasal 3 :
- mewujudkan dan memelihara tatanan
kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;
- menghormati, melindungi, dan
melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan
masyarakat Indonesia
yang majemuk;
- memberikan pembinaan dan pendidikan
terhadap moral dan akhlak masyarakat;
- memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
perempuan; dan
c. Dalam kasus Pornografi yang
dilakukan oleh seseorang mirif aril cs adalah bisa dikategorikan pelanggaran
terhadap undang-undang N0.44/2008 tentang Pornografi pasal 4
karena memproduksi, membuat secara eksplisit tindakan persenggamaan yang dianggap bukan
untuk kepentingan pribadi, sehingga dapat dikenakan dengan ketentuan
pidana pasal 29 undang undang ini dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). PgUp
d. Karena belum adanya
kesepakatan batasan secara jelas apa saja yang
merupakan pornografi sehingga sebelum undang-undang ini diberlakukan terjadi berbagai
pandangan yang berbeda terhadap batasan yang masuk dalam kategori pornografi. PgUp
Pencucian Uang
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana transaksi
Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang PgUp
a. Tujuan
dibentuknya UU No.11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
berdasarkan pasal 4 :
-
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia;
-
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
-
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
-
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi. PgUp
b. Perbuatan yang dilarang dalam UU No.11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik sebagai mana pasal 27 adalah mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarkan
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan :
-
yang melanggar kesusilaan;
-
perjudian;
-
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
-
pemerasan dan/atau pengancaman;
-
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan; dan
-
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). PgUp