Catatan Pidana Diluar KUHP

Latihan Soal Hukum Pidana Diluar KUHP

1.       Narkotika dan  Psikotropika Jawaban
a.       Apa yang dimaksud dengan narkotika dan psikotrofika?
b.       Apakah tujuan diaturnya Undang-undang ini?
c.       Bagai mana pendapat saudara mengenai orang kencanduan dengan narkoba?
d.       Apakah dengan undang-undang ini bisa meredam  kecanduan narkoba?

2.       KDRT Jawaban
a.       Apakah yang dimaksud dengan kesetaraan gender?
b.       Apakah yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga?
c.       Apa tujuan dibentuknya Undang-undang ini?
e.       Kekerasan apa yang dilarang dalam undang-undang ini?

3.       Pornografi Jawaban
a.       Apa yang dimaksud dengan Pornografi?
b.       Apa tujuan dibentuk undang-undang ini?
c.       Bagai mana Pendapat saudara mengenai kasus pornografi yang dilakukan mirif aril cs?
d.       Sebelum diberlakukannya Undang-undang ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat, mengapa hal ini terjadi?

4.       Pencucian Uang/money londry Jawaban
Apa yang dimaksud pencucian uang dalam Undang-undang ini?

5.       Informasi dan transaksi elektronik Jawaban
a.       Apa tujuan dibentuknya undang-undang ini?
b.       Perbuatan apa saja yang dilarang dalam undang-undang ini?

Jawaban :

Jawaban Nomor 1.  PgUp
a.       - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
        - Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Pasal 1 butir 1 UU No. 5/1997 Tentang Psikotropika). PgUp
b.   1. Undang-Undang Narkotika bertujuan (Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) :
-         menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-         mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
-         memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
-         menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.


2. Undang-undang Psikotropika bertujuan (Pasal 3 UU No. 5/1997 Tentang Psikotropika) :
-         menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
-         mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
-         memberantas peredaran gelap psikotropika. PgUp
c.       Orang kencanduan dengan narkoba biasanya mengalami gangguan terhadap perkembangan mental dan fisik, sehingga juga berdampak pada sosial dan ekonomi dan bahkan bisa saja juga mengancam keamanan masyarakat yang ada disekitar mereka, karena pola pikir mereka tidak bisa lagi terkontrol, dan yang lebih parah lagi adalah bisa berakibat bagi kesehatan dan berujung pada kematian bagi si pemakai yang tidak sesuai aturan. PgUp
d.       Undang–undang ini bisa meredam kecanduan terhadap narkoba, sebagai mana diketahui penyalahgunaan psikotropika dan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, maka itu dalam undang-undang ini diatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap . PgUp

Jawaban Nomor 2 PgUp
a.       Yang dimaksud dengan kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi keutuhan dan kelangsungan rumah tangga secara proporsional. (Penjelasan Pasal 3 hurup b UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT). PgUp
b.       Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,  yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.(Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT). PgUp
c.       Tujuan dari UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai mana dalam Pasal 4 adalah :
-         mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
-         melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
-         menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
-         memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. PgUp
e.       Kekerasan yang dilarang dalam ruang lingkup rumah tangganya dalam UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai mana pasal 5 adalah :
-         kekerasan fisik;
-         kekerasan psikis;
-         kekerasan seksual; atau
-         penelantaran rumah tangga. PgUp

Jawaban Nomor 3 PgUp
a.       Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. (Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU N0.44/2008 tentang Pornografi) PgUp
b.       Tujuan dibentuknya UU N0.44/2008 tentang Pornografi berdasarkan pasal 3 :
-         mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
-         menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
-         memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
-         memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
-         mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat. PgUp
c.       Dalam kasus Pornografi yang dilakukan oleh seseorang mirif aril cs adalah bisa dikategorikan pelanggaran terhadap undang-undang N0.44/2008 tentang Pornografi pasal 4 karena memproduksi, membuat secara eksplisit tindakan persenggamaan yang dianggap bukan untuk kepentingan pribadi,  sehingga dapat dikenakan dengan ketentuan pidana  pasal 29 undang undang ini dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). PgUp
d.       Karena belum adanya kesepakatan batasan secara jelas apa saja yang merupakan pornografi sehingga sebelum undang-undang ini diberlakukan terjadi berbagai pandangan yang berbeda terhadap batasan yang masuk dalam kategori pornografi. PgUp

Jawaban Nomor 4 PgUp
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang PgUp

Jawaban Nomor 5 PgUp
a.   Tujuan dibentuknya UU No.11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berdasarkan pasal 4 :
-          mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
-          mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-          meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
-          membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
-          memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. PgUp
b.       Perbuatan yang dilarang dalam UU No.11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  sebagai mana pasal 27 adalah mendistribusikan, mentransmisikan,  menyebarkan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan :
-          yang melanggar kesusilaan;
-          perjudian;
-          penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
-          pemerasan dan/atau pengancaman;
-          menyebarkan berita bohong dan menyesatkan; dan
-          menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). PgUp
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger