Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, pada pasal 10 wewenang Mahkamah Kostitusi adalah:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus pembubaran partai politik; dan
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya adalah:
  • pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Keterangan
    Kategori          : Undang-Undang 
    Nomor/Tahun  : 24 /2003
    Tentang           : Mahkamah Konstitusi
    Jenis                : PDF
    File                  : 271 KB
    Share this article :
     

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger