Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, pada pasal 10 wewenang Mahkamah Kostitusi adalah:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya adalah:
Keterangan- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya adalah:
- pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 24 /2003
Tentang : Mahkamah Konstitusi
Jenis : PDF
File : 271 KB
Posting Komentar