Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

    Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Pasal 9 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
    1.    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
    • Prajurit;
    • yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
    • anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
    • seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
    2.    Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
    3.    Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

    Keterangan
    Kategori          : Undang-Undang 
    Nomor/Tahun  : 31 /1997
    Tentang           : Peradilan Militer
    Jenis                : PDF
    File                  : 528 KB
    Share this article :
     

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger