Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang sebenarnya merupakan hukum perdata, dan dalam hukum perdata lah terdapat hukum perikatan, dimana hukum dagang sendiri terdapat didalam lapangan wilayah hukum perikatan itu. Jadi sebelum kita mempelajari hukum dagang perlu kita pahami bahwa hukum dagang terdapat dalam hukum perikatan dan hukum perikatan merupakan bagian dari hukum perdata.
Sebagai mana diketahui hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhanya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan fihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap fihak yang lain, sementara fihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut , perikatan dapat terjadi (bersumber) dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perd.). Sejatinya hukum dagang terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian. Misalnya pengangkutan, asuransi, jual-beli perusahaan, kredit, dll. Selain itu perikatan dalam lapangan perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. [1]


[1] Dr. Tri Budiono, SH, M.Hum, Hukum Dagang, Griya Media 2010 108+viii hlm, Cet Pertama
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger