Hukum dagang sebenarnya merupakan hukum perdata, dan dalam hukum perdata lah
terdapat hukum perikatan, dimana hukum dagang sendiri terdapat didalam lapangan
wilayah hukum perikatan itu. Jadi sebelum kita mempelajari hukum dagang perlu
kita pahami bahwa hukum dagang terdapat dalam hukum perikatan dan hukum
perikatan merupakan bagian dari hukum perdata.
Sebagai mana diketahui hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhanya.
Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah
suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara
dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten),
yang menyebabkan fihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap
fihak yang lain, sementara fihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi
tersebut.
Apabila dirunut , perikatan dapat
terjadi (bersumber) dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perd.). Sejatinya hukum dagang terletak dalam
hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam
ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian. Misalnya pengangkutan,
asuransi, jual-beli perusahaan, kredit, dll. Selain itu perikatan dalam
lapangan perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum
Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. [1]