Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
B. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut;
C. Hukum Kebiasaan
A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
- Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
- Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan.
B. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut;
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
C. Hukum Kebiasaan
- Ps 1339 KUH Perd. : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
- Ps 1347 KUH Perd. : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.