Alasan BW dan WvK Dikodifikasikan Secara Terpisah

Dilihat dari  latar belakang yuridisnya dan histories :
  1. BW ~ mengatur hubungan keperdataan antarwarga > perancis kuno - hukum perdata (Code Civil) , selanjutnya pada tahun 1838 Belanda mengadaptasi menjadi KUH Perd. (BW), berdasarkan asas kondornasi pada tahun 1848 ketentuan tersebut diberlakukan dinegeri jajahan Belanda dengan nama serupa yaitu KUH Perd. (BW)
  2. WvK ~ mengatur tentang hubungan dagang atau perniagaan > berasal dari perancis Kono - hukum dagang (Code de Commerce), pada tahun 1838 Belanda mengadaptasi menjadi KUHD (WvK) , berdasarkan asas kondornasi pada tahun 1848 ketentuan tersebut diberlakukan dinegeri jajahan Belanda dengan nama serupa yaitu KUHD (WvK)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger