Perbedaan Bentuk Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah :
Usaha berbadan hukum adalah:
  • Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
  • Mempunyai harta kekayaan sendiri, dimana harta perusahaan dan harta pribadi dipisahkan secara jelas.
  • Mempunyai hak dan kewajiban
  • Dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan
Contoh : 
Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan.

Sedangkan usaha tidak berbadan hukum adalah:
  • Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
  • Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
  • Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
  • Tidak mempunyai hak dan kewajiban
  • Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh: 
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger