Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
a. Manusia Sebagai Subjek Hukum ( Natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum (Rechts persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu ang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer).
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer).
Benda tidak bergerak
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
Pentingnya dibedakan karena:
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
Pentingnya dibedakan karena:
- Bezit (Kedudukan berkuasa)
- Lavering (Penyerahan)
- Bezwaring (Pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)