Sita jaminan merupakan tindakan
persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan dalam perkara perdata dikemudian hari. Suatu
benda yang berada dibawah sita jaminan oleh Pengadilan tidak boleh
dijualbelikan, dipindah-tangankan, dijaminkan dan disewakan oleh orang yang
tersita pada orang lain (Pasal 199 HIR/Pasal 214 RBg). Perjanjian-perjanjian
yang dibuat tergugat untuk menjualbelikan, memindahtangankan, menjaminkan, dan
menyewakan yang telah disita itu tidak sah (Pasal 1320, Pasal 1337 KUH Perd.)
dan sekaligus hal tersebut tindak pidana (Pasal 231, Pasal 232 KUHP).
Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Tergugat
Sita jaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam Pasal 227
HIR/Pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut conservatoir
beslag. Maksud dari penyitaan
ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya
putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang
kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang milik tergugat yang disita
tersebut dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang tergugat
kepada penggugat.
Conservatoir beslag hanya dapat dilakukan apabila ada
persangkaan yang beralasan, bahwa
tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan dilaksanakan berusaha
untuk menghilangkan atau membawa barang
bergerak atau barang tidak bergerak dengan maksud menjauhkan barang-barang itu
dari penagihan hutang (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Apabila
penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa tergugat
akan mengasingkan barang-barangnya, penyitaan tidak dapat dilakukan (MA tanggal 5-4-1972 Nomor 1121 K/Sip/1971).
Penyitaan dilakukan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, karena adanya permihonan dari
penggugat (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Dalam praktek
lazimnya permohonan diajukan kepada hakim ketua sidang yang memeriksa perkara
yang bersangkutan dan hakim ketua pulalah yang memerintahkan penyitaan dengan surat penetapan.[1]
Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Penggugat
Sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri diatur dalam Pasal 226
HIR/Pasal 260 RBg, yang disebut dengan istilah revindicatoir beslag.
Perkataan revindicatoir berasal
dari kata revindiceer yang berarti mendapatkan. Jadi revindicatoir beslag berarti penyitaan untuk mendapatkan hak
kembali. Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan
pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat
untuk menyerahkan suatu barang kepada penggugat, barang mana adalah milik
penggugat sendiri yang berada pada tergugat. Dengan dilakukannya revindicatoir beslag tersebut, maka
tergugat tidak dapat lagi memindah-tangankan, menjaminkan, dan menyewakan
barang-barang yang telah disita kepada orang lain.
Revindicatoir beslag hanya dapat diajukan oleh setiap barang bergerak yang barangnya dikuasai
orang lain (Pasal 1977 ayat (2), Pasal
1751 BW). Demikian juga, setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak
penjual barang bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harganya tidak
dibayar, dapat mengajukan revindicatoir beslag (Pasal 1145 BW,
Pasal 232 WvK).
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009