Sita Jaminan

Sita jaminan merupakan tindakan  persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan  dalam perkara perdata dikemudian hari. Suatu benda yang berada dibawah sita jaminan oleh Pengadilan tidak boleh dijualbelikan, dipindah-tangankan, dijaminkan dan disewakan oleh orang yang tersita pada orang lain (Pasal 199 HIR/Pasal 214 RBg). Perjanjian-perjanjian yang dibuat tergugat untuk menjualbelikan, memindahtangankan, menjaminkan, dan menyewakan yang telah disita itu tidak sah (Pasal 1320, Pasal 1337 KUH Perd.) dan sekaligus hal tersebut tindak pidana (Pasal 231, Pasal 232 KUHP).

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat

Sita jaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam Pasal 227 HIR/Pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut  conservatoir beslag. Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang tergugat kepada penggugat.
Conservatoir beslag hanya dapat dilakukan apabila ada persangkaan  yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan dilaksanakan berusaha untuk menghilangkan  atau membawa barang bergerak atau barang tidak bergerak dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari penagihan hutang (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Apabila penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, penyitaan tidak dapat dilakukan  (MA tanggal 5-4-1972 Nomor 1121 K/Sip/1971).
Penyitaan dilakukan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan  Negeri, karena adanya permihonan dari penggugat (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Dalam praktek lazimnya permohonan diajukan kepada hakim ketua sidang yang memeriksa perkara yang bersangkutan dan hakim ketua pulalah yang memerintahkan  penyitaan dengan surat penetapan.[1]

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat

Sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri diatur dalam Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBg, yang disebut dengan istilah revindicatoir beslag.
Perkataan revindicatoir berasal dari kata revindiceer yang berarti mendapatkan. Jadi revindicatoir beslag berarti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk menyerahkan suatu barang kepada penggugat, barang mana adalah milik penggugat sendiri yang berada pada tergugat. Dengan dilakukannya revindicatoir beslag tersebut, maka tergugat tidak dapat lagi memindah-tangankan, menjaminkan, dan menyewakan barang-barang yang telah disita kepada orang lain.
Revindicatoir beslag hanya dapat diajukan oleh setiap barang bergerak yang barangnya dikuasai orang lain (Pasal 1977 ayat  (2), Pasal 1751 BW). Demikian juga, setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak penjual barang bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harganya tidak dibayar,  dapat mengajukan revindicatoir beslag (Pasal 1145 BW, Pasal 232 WvK).



[1] Ibid. Hal. 55.
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger