Gugatan Perwakilan Kelompok

Gugatan perwakilan kelompok atau yang biasa disebut "class action" adalah gugatan yang diajukan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang bertindak untuk diri/mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama.

Gugatan Perwakilan Kelompok dilakukan berdasarkan Peraturan MA Tahun 2002 apabila :
  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif  dan efesien apabila gugatan  dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang di pergunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban  membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
_________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger