Gugatan perwakilan kelompok atau yang biasa disebut "class action" adalah
gugatan yang diajukan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang bertindak
untuk diri/mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang
jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang
sama.
Gugatan Perwakilan Kelompok dilakukan berdasarkan Peraturan MA Tahun 2002 apabila :
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang di pergunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009