Putusan Karena Tidak Hadir Pada Sidang Pertama

A.  Putusan Gugur

Apabila pada sidang pertama perkara perdata yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan atau gugatan dianggap gugur dan tidak berlaku lagi,  dan bersamaan dengan itu menghukum penggugat membayar biaya perkara, akan tetapi penggugat yang gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut masih berhak untuk mengajukan kembali gugatannya setelah terlebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg)
Jika penggugat hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir pada sidang-sidang berikutnya, perkara diperiksa dan diputuskan secara contradictoir.

B.  Putusan Verstek

Apabila Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat dapat diterima karena tergugat tidak hadir putusan verstek, kecuali jika gugatan penggugat melawan hukum atau tidak beralasan (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).
Terhadap putusan verstek tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut (Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 153 RBg).

(1)  Gugatan Melawan Hukum

Gugatan melawan hukum (onrechtmatige daad) artinya gugatan itu bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum acara perdata.
Contoh :
A menggugat B agar membayar hutangnya  karena kalah dalam suatu perjudian. Gugatan A ini terhadap B bertentangan dengan hukum karena peristiwa yang menjadi dasar gugatannya , yaitu perjudian tidak membenarkan tuntutannya (Pasal 1788 BW). Karenanya gugatan si A dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).

(2) Gugatan Tidak Beralasan

Gugatan tidak beralasan atau tidak terbukti  (ongegrond) apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan atau peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan tidak ada hubunganya dengan tuntutan. Dengan kata lain, peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Contoh 1 :
A menggugat B supaya membayar harga barang yang dibelinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Akan tetapi didalam persidangan A tidak mengajukan hal-hal yang memberi gambaran atau membuktikan bahwa antara A dan B telah terjadi suatu perjanjian jual beli.
Contoh 2
Dalam gugatan A terhadap B diuraikan bahwa A mempunyai piutang terhadap B sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena adanya perjanjian pinjam meminjam uang. Akan tetapi, dalam tuntutan disebutkan piutang itu terjadi karena harga sejumlah barang yang belum dibayar.
Disisni jelas sekali dalam tuntutan A meminta B membayar sejumlah uang karena hubungan piutang jual beli barang, sedangkan alasan yang diuraikan berbeda yaitu piutang yang disebabkan perjanjian pinjam-meminjam uang, karenanya gugatan A harus dinyatakan di tolak (onzegd).
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dimaksudkan sebagai penolakan gugatan diluar pokok perkara. Sedangkan putusan yang menyatakan gugatan ditolak merupakan putusan setelah  mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Jadi, antara kedua macam putusan itu mempunyai perbedaan yang besar sekali dan konsekuensi yang berlainan.
Terhadap putusan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard), penggugat masih dapat mengajukan gugatannya kembali kepengadilan Negeri. Sedangkan terhadap putusan yang menyatakan gugatan ditolak (onzegd), penggugat tidak dapat mengajukan gugatan lagi ke pengadilan Negeri (ne bis in idem), tetapi hanya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, dalam putusan verstek gugatan penggugat tidak selalu dikabulkan oleh Pengadilan  Negeri, yaitu apabila gugatan penggugat melawan hukum atau  tidak beralasan,  sehingga meskipun tergugat tidak hadir tidak selalu dikalahkan.
_______________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger