A. Putusan Gugur
Apabila pada sidang pertama perkara perdata yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan yang
dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah
dipanggil secara patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan atau gugatan dianggap gugur dan tidak
berlaku lagi, dan bersamaan dengan
itu menghukum penggugat membayar biaya perkara, akan tetapi penggugat yang
gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut masih berhak untuk mengajukan
kembali gugatannya setelah terlebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124
HIR/Pasal 148 RBg)
Jika
penggugat hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir pada sidang-sidang
berikutnya, perkara diperiksa dan diputuskan secara contradictoir.
B. Putusan Verstek
Apabila Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata tergugat tidak hadir tanpa alasan yang
dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah
dipanggil secara patut, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat dapat
diterima karena tergugat tidak hadir putusan
verstek, kecuali jika gugatan penggugat melawan hukum atau tidak beralasan
(Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).
Terhadap putusan verstek tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet)
kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut (Pasal 125 ayat (3),
Pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 153 RBg).
(1) Gugatan Melawan Hukum
Gugatan melawan hukum (onrechtmatige
daad) artinya gugatan itu bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan
hukum, baik bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum acara perdata.
Contoh :A menggugat B agar membayar hutangnya karena kalah dalam suatu perjudian. Gugatan A ini terhadap B bertentangan dengan hukum karena peristiwa yang menjadi dasar gugatannya , yaitu perjudian tidak membenarkan tuntutannya (Pasal 1788 BW). Karenanya gugatan si A dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
(2) Gugatan Tidak
Beralasan
Gugatan tidak beralasan atau tidak terbukti (ongegrond) apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang
membenarkan tuntutan atau peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar
gugatan tidak ada hubunganya dengan tuntutan. Dengan kata lain,
peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan tidak terbukti secara
sah menurut hukum.
Contoh 1 :A menggugat B supaya membayar harga barang yang dibelinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Akan tetapi didalam persidangan A tidak mengajukan hal-hal yang memberi gambaran atau membuktikan bahwa antara A dan B telah terjadi suatu perjanjian jual beli.Contoh 2Dalam gugatan A terhadap B diuraikan bahwa A mempunyai piutang terhadap B sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena adanya perjanjian pinjam meminjam uang. Akan tetapi, dalam tuntutan disebutkan piutang itu terjadi karena harga sejumlah barang yang belum dibayar.Disisni jelas sekali dalam tuntutan A meminta B membayar sejumlah uang karena hubungan piutang jual beli barang, sedangkan alasan yang diuraikan berbeda yaitu piutang yang disebabkan perjanjian pinjam-meminjam uang, karenanya gugatan A harus dinyatakan di tolak (onzegd).
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dimaksudkan sebagai
penolakan gugatan diluar pokok perkara. Sedangkan putusan yang menyatakan
gugatan ditolak merupakan putusan setelah
mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Jadi, antara kedua macam
putusan itu mempunyai perbedaan yang besar sekali dan konsekuensi yang
berlainan.
Terhadap putusan tidak dapat diterima (niet
onvanklijk verklaard), penggugat masih dapat mengajukan gugatannya kembali
kepengadilan Negeri. Sedangkan terhadap putusan yang menyatakan gugatan ditolak
(onzegd), penggugat tidak dapat
mengajukan gugatan lagi ke pengadilan Negeri (ne bis in idem), tetapi hanya dapat mengajukan permohonan
pemeriksaan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, dalam putusan verstek gugatan penggugat tidak selalu
dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, yaitu
apabila gugatan penggugat melawan hukum atau
tidak beralasan, sehingga
meskipun tergugat tidak hadir tidak selalu dikalahkan.
_______________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata,
PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009