Perdamaian Di Depan Sidang Pengadilan

Apabila pada hari yang telah ditentukan para pihak yang berperkara  perdata hadir dipersidangan, menurut ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR/Pasal 154 ayat (1) RBg, hakim diwajibkan untuk mengusahakan perdamaian antar mereka.
Dalam rangka mengefektifkan ketentuan pasal diatas Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks. Pasal Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg) yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan MA tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan  atas sengketa yang dihadapi.
Putusan perdamaian yang dibuat oleh hakim karena adanya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tersebut kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat 2 RBg/Pasal 185 ayat (1) BW jo. MA tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972).
Mengapa putusan perdamaian tersebut mempunyai kekuatan yang sama  dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap? Sebabnya karena putusan tersebut didasarkan pada perdamaian yang justru dibuat oleh pihak –pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan perkara mereka sendiri menurut kehendak mereka sendiri, bukan sebagai hasil pertimbangan  dan penerapan hukum positif yang dilakukan oleh hakim. Oleh sebab itu sudah selayaknya apabila perjanjian perdamaian tersebut dipertanggungjawabkan sendiri oleh oleh pihak-pihak yang berperkara yang membuatnya. Dengan demikian, logislah apabila putusan perdamaian tersebut , menurut  Pasal 130 ayat (3) HIR/Pasal 154 ayat (3) RBg, tidak dapat dimintakan banding.

__________________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger