Bentuk-Bentuk Acara Intervensi

Pihak ketiga yang mencampuri perkara yang sedang berlangsung ini disebut intervensi (intervenient), Bentuk acara intervensi ini sebenarnya tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi diatur dalam Rv (Pasal 279-282) yang sekarang tidak berlaku lagi. Akan tetapi karena bentuk acara intervensi ini dibutuhkan dalam praktek, maka atas dasar peranan yang aktif dari hakim menurut sistem HIR dan RBg, lembaga intervensi dipergunakan dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Dengan demikian, intervensi di Pengadilan Negeri berjalan menurut Hukum Acara Perdata yang tidak tertulis.[1]
Ada 2 (dua) macam bentuk intervensi, yaitu :
  • Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak.
Contoh :
Mr. A meminjam sejumlah uang kepada Mr. B dengan perjanjian akan dibayar lunas bulan Desember. Untuk menjamin pembayaran hutang Mr. A kepada Mr. B ini, Mr. X selaku pihak ketiga menggadaikan barangnya kepada Mr. B. Jika bulan November Mr. B sudah mengajukan gugatan terhadap Mr. A, Mr. X  (pihak ketiga) sebagai pemberi gadai dapat mencampuri perkara hutang-piutang antara Mr. A (tergugat) dan Mr. B (penggugat) untuk membela Mr. A. Sebagai pemberi gadai X dalam perkara itu mempunyai kepentingan.
  • Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap membela kepentingan sendiri.
Contoh :
Mr. A dan Mr. B bersengketa mengenai sebidang tanah, masing-masing mengakui sebagai pemilik atas tanah yang disengketakan itu, padahal tanah itu milik Mr. X, maka dalam hal ini Mr.X selaku  pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk mencampuri perkara antara Mr.A dan Mr.B tersebut, dengan mengambil sikap membela kepentingan sendiri, dengan menyatakan bahwa tanah yang sedang dipersengketakan itu bukan punya Mr.A dan bukan pula kepunyaan Mr.B, melainkan kepunyaannya sendiri. Sebenarnya Mr. X (pihak ketiga) dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak (Mr. A dan Mr. B) tanpa mencampuri perkara yang sedang berlangsung. akan tetapi dengan menggunakan intervensi, pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih cepat  dengan prosedur  yang lebih mudah, persoalan dapat diselesaikan dengan tuntas , dan putusan yang saling bertentangan dapat dihindarkan.  
 Perbedaan Intervenient dan pembantah adalah dimana intervenient adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri diluar perkara, kemudian diizinkan masuk dalam perkara yang sedang berjalan, baik untuk membela kepentingannya sendiri maupun untuk membela salah satu pihak yang berperkara. Sedangkan pembantah adalah pihak ketiga yang membela kepentingan sendiri, tetapi tetap berada diluar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok.

Selain bentuk intervensi dikenal juga bentuk acara dengan pihak lain yang disebut dengan vrijwaring (penangguhan atau pembebasan). Vrijwaring adalah dimana pihak ketiga ditarik oleh salah satu pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung pemeriksaannya dipengadilan untuk tujuan membebaskan pihak yang menarik dari kemungkinan tuntutan yang dapat merugikan dia.
Contoh :
A digugat B agar menyerahkan tanah dan rumah yang didiaminya sekarang. A menarik X (pihak ketiga) yang dulunya menjual rumah dan tanah tersebut kepada A, untuk menjamin atau menanggung pembeli (A) dari tuntutan orang lain (Pasal 1492 BW)
________________________________________
[1] Ibid, hal 33
Sumber :
- H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger