Pemanggilan Pihak-Pihak

Bagai mana HIR dan RBg telah mengatur mengenai cara pemanggilan pihak-pihak yang berperkara perdata, yaitu :
  1. Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan.
  2. Pada waktu memanggil tergugat harus diserahkan juga kepadanya sehelai salinan (turunan) surat gugatan, dengan memberitahukan kepadanya , kalau ia mau boleh menjawabnya secara tertulis.   (Pasal 121 ayat (2) HIR / Pasal 145 ayat (2) RBg)
  3. Surat panggilan harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak bertemu surat panggilan harus disampaikan kepada kepala desanya atau lurah, yang wajibkan dengan segera memberitahukan surat panggilan itu kepada orang yang bersangkutan.(Pasal 390 ayat (1) HIR / Pasal 718 ayat (1) RBg)
  4. Jika tergugat sudah meninggal dunia, maka surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya dan jika ahli warisnya tidak diketahui maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir tergugat meninggal dunia itu.(Pasal 390 ayat (2) HIR / Pasal 718 ayat (2) RBg)
  5. Jika tidak diketahui tempat kediaman dan tinggal tergugat, maka surat panggilan disampaikan kepada Bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggugat dan  selanjutnya menempelkannya pada papan pengumuman  di Pengadilan Negeri.(Pasal 390 ayat (3) HIR / Pasal 718 ayat (3) RBg)
Jika yang dipanggil bertempat tinggal diluar daerah hukum pengadilan negeri yang memeriksa perkara, panggilan terhadap orang tersebut dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang dipanggil tersebut. Relas panggilan lalu dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara.[1]



[1] Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, Binacipta, Jakarta, cet. I, 1977, hal. 47.
Sumber :
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V, hal 13-19
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger