Kompetensi Atau Wewenang Mengadili

Kompentensi adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan. Kompetensi ada 2 yaitu :
  • Kompetensi mutlak/absolut yaitu masing masing badan peradilan itu mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang lain. 
Contoh : 
Sengketa dibidang tanah, maka yang berwenang (kompetensi asbulut) adalah pengadilan negeri, atau sengketa warisan bagi orang islam maka yang berwenang (kompetensi absolut) adalah pengadilan agama.
  • Kompetensi relatif/nisbi yaitu peradilan mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara berdasarkan daerah Hukumnya dimana wilayah tergugat bertempat tinggal. 
Misalnya 
Sengketa sebidang tanah tergugatnya berada di Kotabaru maka komptensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Kotabaru. Lain hal jika alamat tergugat berada di Kabupaten Banjarmasin, maka kompetensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR/142 RBg yang mengatur sebagai berikut :
  1. Gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui  tempat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya.
  2. Apabila tergugat lebih dari satu orang diajukan di tempat tinggal salah satunya sesuai pilihan penggugat.
  3. Jika tidak dikenal tempat tinggal dan kediaman tergugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
  4. Jika objeknya benda tetap (benda tidak bergerak) maka gugatsn diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu berada, jika benda tetap itu berada dibeberapa daerah hukum Pengadilan Negeri maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri menurut pilihan Penggugat.
  5. Jika ditentukan dalam perjanjian (akta) ada tempat tinggal yang dipilih maka gugatan diajukan di tempat tinggal yang dipilih tersebut, penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut.
 --------------------------
Sumber :
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger