HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi orang Bumiputera sehingga dibuat sedemikian rupa sesuai kondisi masyarakat Bumiputera (orang-orang Indonesia).
Sebagai mana dalam Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg diterangkan bahwa gugatan perdata dapat diajukan tertulis maupun diajukan secara lisan, dan dalam HIR dan RBg tidak pula menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan. Hal ini didasarkan pada kenyataan saat HIR dan RBg dibuat, orang-orang Indonesia (Bumiputera) banyak yang belum pandai membaca dan menulis. Oleh karena itu, jika kalau ditentukan gugatan harus dibuat dalam bentuk tertulis, akan sangat banyak orang Indonesia yang tidak dapat menuntut dan mempertahankan hak perdatanya, hal mana jelas bertentangan dengan rasa keadilan.
Berbeda dengan sistem yang dianut Rv/BRv (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa di Raad van Justitie), terdapat ketentuan tentang syarat-syarat suatu surat gugatan.
---------------------------------------------Sumber :
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V