Meracik Interpelasi dan Tapal Batas


Oleh : Syaipul Adhar, SE ME

Terlalu jauh jika mengasumsikan Hak Interpelasi dengan pemakjulan (impeachment), karena tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan konstitusional dan mengamanahkan akan boleh tidaknya dilakukan pemakjulan oleh DPRD.

Apalagi dalam kasus kabupaten/kota, bupati dan DPRD adalah lembaga sejajar.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jelas disebutkan bahwa fungsi DPRD terdapat dalam kewenangan perundang-undangan (legislasi), penganggaran (budgeting) dan pengawasan.

Terhadap kasus tapal batas antarkabupaten, misalnya, kewenangan pengawasan menjadi rujukan.

Hak Interpelasi jelas termuat dalam pasal 349 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak Interpelasi, Angket dan hak Menyatakan Pendapat.

Lebih jelas disebutkan dalam ayat (2) Hak Interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota tentang hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sampai di sini, tidak ada yang luar biasa dengan interpelasi, kecuali bagian dari kewenangan yang diberikan UU kepada DPRD untuk mengawal kebijakan daerah yang dikeluarkan eksekutif (bupati) agar tetap di jalurnya.

DPRD sebagai media perwakilan rakyat diharapkan mampu menjadi mitra kerja yang cerdas dan kritis bagi eksekutif. Rakyat memberikan ekspektasi yang tinggi terhadap hal ini.

Meracik Interpelasi adalah menyajikan menu kepentingan politik sebagai sebuah kebijakan. Maka pedas tidaknya isu politik, tergantung bagaimana bumbu ini kita sajikan.

Jangan pula diremehkan, karena presiden sekalipun pernah dilengserkan gara-gara salah racik interpelasi.

Kasus Presiden Abdurahman Wahid, peradilan politik dalam bentuk impeachment (forum preveligatum) terbukti manjur walaupun tidak ada keputusan hukum terhadap kasus buloggate hingga sekarang.

Bagaimana terhadap kasus interpelasi tapal batas wilayah?

Euforia otonomi daerah, kadang kala dipahami salah dan salah menafsirkan aturan. Atas nama peningkatan PAD, banyak kebijakan perda yang kemudian bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (pusat).

Termasuk dalam kasus permasalahan tapal batas wilayah kabupaten dan provinsi, terutama daerah yang dimekarkan. Demikian yang berlaku terhadap tapal batas Tanahlaut (Tala) -Tanahbumbu (Tanbu) yang memanas buntut kesepakatan kedua bupati yang dinilai merugikan Kabupaten Tanah Bumbu oleh para legislator Tanbu.

Seperti yang diungkap ke publik, interpelasi terjadi ketika DPRD Tanbu menilai ada proses yang ditutup-tutupi dalam perjanjian tapal batas lintas kabupaten yang tidak melibatkan lembaga legislatif sebagai pemilik kewenangan legislasi.

Dugaan gratifikasi/suap mengemuka, ketika wilayah sengketa tapal batas memiliki kandungan SDA yang melimpah bagi kepentingan investor.

Hemat saya, dalih hilangnya potensi PAD dan potensi protes masyarakat, adalah nomer sekian dan merupakan pasal tambahan saja.

Pertanyaannya adalah apa yang ingin dicapai dengan interpelasi? Proses dan keabsahan kesepakatan tapal batas atau dugaan gratifikasi/suapnya?

Dugaan gratifikasi adalah tuduhan serius dan bisa berujung pada pemakjulan. Apalagi terhadap pejabat publik, harus benar- benar berdasarkan fakta, bukan dugaan. Jika pilihannya adalah dugaan gratifikasi dan ingin membuka lebar-lebar permasalahan, langkah yang diambil seharusnya adalah melakukan Hak Angket (hak melakukan penyelidikan), bukan Interpelasi yang hanya meminta keterangan.

Hak angket mengharuskan dibentuk pansus tapal batas, dan memanggil atas nama kewenangan UU semua pihak yang berhubungan.

Jika kemudian rumor terbukti, maka ada dua proses pengadilan yang siap dijalankan, yakni pengadilan politik dalam bentuk pemakjulan (baik interpelasi/ angket) dan proses pidana biasa melalui UU Tipikor di pengadilan umum atau pengadilan tipikor.

Atau, arah pemakjulan bukan tidak mungkin dalam perspektif hukum pidana dan kejahatan korupsi, jika kasus tapal batas diajukan ke Mahkamah konstitusi.

Karena selain membubarkan partai politik dan memutus hasil pemilu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga memberikan keputusan atas dakwaan DPRD bahwa bupati sudah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai bupati melalui proses impeachment.

Terhadap pilihan keabsahan aturan tapal batas, harus memahami ketentuan sebagai berikut:

Pertama, permasalahan tapal batas menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, jelas adalah kewenangan Mendagri.

Persoalan tapal batas diselesaikan dengan aturan kewenangan di atasnya. Kewenangan gubernur hanya memberikan rekomendasi kepada Tim Mendagri dan provinsi, maka kesepakatan yang dibikin oleh bupati apalagi kepala desa, otomatis tidak berlaku.

Kedua, jika dianggap ada keputusan atau aturan antar lembaga yang dianggap salah, termasuk perjanjian tapal batas yang di luar kewenangan, bisa diselesaikan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi ataupun melalui tim yang dibentuk Kemendagri.

Ketiga, pada hakikatnya sebagai pemilik kewenangan legislasi, DPRD harus terlibat aktif dalam setiap kebijakan Eksekutif, berdasarkan aturan UU dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Interpelasi dan tapal batas, bisa menjadi biasa-biasa saja, tergantung bagaimana kita mengemas dan menyajikannya. Tapal Batas kabupaten dalam bingkai NKRI, bukanlah persoalan hidup mati seperti Kamboja dan Thailand.

Cukup diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur agar mendapatkan kebijakan yang adil bagi kedua belah pihak.

Penulis, pemerhati kebijakan ekonomi dan publik

(Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com - 24/05/2011)
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger