Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, semua peraturan Pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku.
KeteranganKategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 2 /1986
Tentang : Peradilan Umum
Jenis : PDF
File : 230 KB
Posting Komentar