Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Kekuasaan Kehakiman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekuasaan Kehakiman. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

    Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Pasal 9 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
    1.    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
    • Prajurit;
    • yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
    • anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
    • seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
    2.    Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
    3.    Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

    Keterangan
    Kategori          : Undang-Undang 
    Nomor/Tahun  : 31 /1997
    Tentang           : Peradilan Militer
    Jenis                : PDF
    File                  : 528 KB
     

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

    Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, pada pasal 10 wewenang Mahkamah Kostitusi adalah:
    1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • memutus pembubaran partai politik; dan
    • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya adalah:
    • pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
    • korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
    • tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Keterangan
      Kategori          : Undang-Undang 
      Nomor/Tahun  : 24 /2003
      Tentang           : Mahkamah Konstitusi
      Jenis                : PDF
      File                  : 271 KB
       

      Ruang Lingkup Kekuasaan Kehakiman

      Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
      Dalam ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 1 dijelaskan bahwa :
      1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
      2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
      6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
      7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
      8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
      9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.
      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.(Pasal 18 UU N0.48/2009)

      Beberapa peradilan yang berlaku dinegara kita diantaranya (Pasal 25 UU N0.48/2009) :
      • Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
      • Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan dalam ruang lingkup Kekuasaan Kehakiman :
      1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
      2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang dirubaha dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, kemudian dirubah lagi dengan dengan  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung;
      3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
      4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004  Tentang Komisi Yudisial;
      5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum;
      6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama;
      7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97 Tentang Peradilan Militer; dan
      8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986  Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
       

      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

      Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 wewenang Komisi Yudisial diantaranya mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
      Sementara tugasnya diantaranya melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 22 /2004
        Tentang           : Komisi Yudisial
        Jenis                : PDF
        File                  : 228 KB

         

        Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

        Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
        1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
        2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
        3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
        4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
        5. kesejahteraan hakim;
        6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
        7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
        8. bantuan hukum; dan
        9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 51 /2009
        Tentang           : Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986
                                  Tentang Peradilan TUN
        Jenis                : PDF
        File                  : 242 KB



         

        Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

        Perubahan penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :
        1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara;
        2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
        3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
        4. pengaturan pengawasan terhadap hakim;
        5. penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa;
        6. adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 9 /2004
        Tentang           : Perubahan Atas UU No. 5/1986
                                  Tentang Peradilan TUN
        Jenis                : PDF
        File                  : 217 KB




         

        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

        Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang  Peradilan Tata Usaha Negara di buat dengan alasan pertimbangan karena negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat. Selain itu bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 5 /1986
        Tentang           : Tentang Peradilan TUN
        Jenis                : PDF
        File                  : 259 KB




         

        Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama

        Dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan agama, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 50 /2009
        Tentang           : Perubahan Kedua Atas
                                   UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama
        Jenis                : PDF
        File                  : 235 KB


         

        Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama

        Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 3 /2006
        Tentang           : Perubahan Atas UU No. 7 /1989
                                   Tentang Peradilan Agama
        Jenis                : PDF
        File                  : 236 KB

         

        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

        Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, makaPeraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610), Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639),Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), dan Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dinyatakan tidak berlaku.
        Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama. 
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 7 /1989
        Tentang           : Peradilan Agama
        Jenis                : PDF
        File                  : 241 KB


         

        Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

        Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 48/2009
        Tentang           : Kekuasaan Kehakiman
        Jenis                : PDF
        File                  : 245 KB

         

        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

        Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan tidak berlaku..
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 4/2004
        Tentang           : Kekuasaan Kehakiman
        Jenis                : PDF
        File                  : 212 KB

         

        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung

        Salah satu perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009  Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung adalah Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan sebagaimana dimaksud berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik dan pedoman perilaku hakim ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 3/2009
        Tentang           : Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985
                                  Tentang Mahkamah Agung
        Jenis                : PDF
        File                  : 214 KB

         

        Undang-Undang Nomor 5 Tahunn 2004 Tentang Perubahan UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung

        Salah satu perubahan Undang-Undang Nomor 5  Tahunn 2004 Tentang Perubahan UU No. 14/1985  Tentang Mahkamah Agung adalah sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden, dan jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 5 /2004
        Tentang           : Perubahan UU No.14/1985
                                  Tentang Mahkamah Agung
        Jenis                : PDF
        File                  : 218 KB

         

        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

        Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung , semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 14 /1985
        Tentang           : Mahkamah Agung
        Jenis                : PDF
        File                  : 202 KB

         

        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum

        Pada saat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum  mulai berlaku, peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 8 /2004
        Tentang           : Perubahan Atas UU No. 2/1986
                                  Tentang Peradilan Umum
        Jenis                : PDF
        File                  : 215 KB
         

        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

        Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, semua peraturan Pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku.
        Keterangan
        Kategori          : Undang-Undang 
        Nomor/Tahun  : 2 /1986
        Tentang           : Peradilan Umum
        Jenis                : PDF
        File                  : 230 KB
         
         
        Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
        Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
        Template Created by Creating Website Published by Mas Template
        Proudly powered by Blogger