Salah satu perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahunn 2004 Tentang Perubahan UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung adalah sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden, dan jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
KeteranganKategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 5 /2004
Tentang : Perubahan UU No.14/1985
Tentang Mahkamah Agung
Jenis : PDF
File : 218 KB
Posting Komentar