Salah satu perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung adalah Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan sebagaimana dimaksud berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik dan pedoman perilaku hakim ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
KeteranganKategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 3/2009
Tentang : Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985
Tentang Mahkamah Agung
Jenis : PDF
File : 214 KB
Posting Komentar