Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung

Salah satu perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009  Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung adalah Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan sebagaimana dimaksud berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik dan pedoman perilaku hakim ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Keterangan
Kategori          : Undang-Undang 
Nomor/Tahun  : 3/2009
Tentang           : Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985
                          Tentang Mahkamah Agung
Jenis                : PDF
File                  : 214 KB

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger