Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum
Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang tidak
dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi
sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan
berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat
dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena
tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan
menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum
pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak
ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.