Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Rangkuman Hukum Acara Pidana

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.
 

Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa

Soal :  
Sebutkan dan Jelaskan!
  1. Tersangka dan hak-hak tersangka
  2. Terdakwa dan hak-hak terdakwa
Jawaban 1
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Hak – hak tersangka sebagai mana dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut:
  1. Hak untuk segera diperiksa oleh Penyidik, diajukan kepada penuntut umum  (Pasal 50 ayat (1) dan (2)).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir a.).
  3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam penyidikan (Pasal 53).
  5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
  6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
  7. Hak menghubungi penasihat hukumnya (Pasal 57 ayat (1)).
  8. Hak Tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
  9. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka yang ditahan (Pasal 58)
  10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
  11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
  12. Hak tersangka untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
  13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
  14. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65).
  15. Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
  16. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (1)).
    Jawaban 2
    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 butir 15).
    Hak – hak terdakwa sebagai mana dalam KUHAP adalah sebagai berikut:
    1. Hak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3)).
    2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir b.).
    3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52).
    4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 53).
    5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
    6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
    7. Hak menghubungi penasihat hukumnya
    8. Hak terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
    9. Hak untuk menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan (Pasal 58)
    10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
    11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
    12. Hak terdakwa untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
    13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
    14. hak terdakwa untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
    15. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
    16. Hak agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
    17. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67, Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) ).
    18. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68,  Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1) ).
    19. Hak mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) ).
       -------------------------------------------------------
      Tugas Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana ,
      Dosen : Ahmad Saufi, SH., MH., STIHSA Banjarmasin
      ----------------------------------------------

       

      Sumber Sumber Hukum Acara Pidana Indonesia

      1. UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”, dan Ayat (2) “Susunan dan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang”. Dalam Pasal 25 menyatakan “Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”, dalam penjelasan Pasal Pasal 24 dan 25 dijelaskan “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diaadakan jaminan dalam undang-undang kedudukanya para hakim”. Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
      2. Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan yang menjadi dasar sebelum berlakunya Undang-Undang ini adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) (Staadsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.Dengan berlakunya KUHAP maka untuk pertama kalinya di Indonesia di adakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenarasn) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai (herziening).
      3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 /1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum.
      4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
      5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
      7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
      9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbangkan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
      10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong Royong. Undang-Undang ini masih berlaku dan kata MPRS seharusnya dibaca MPR, sedangkan DPR seharusnya tanpa Gotong Royong.
      12. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
      13. Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
      14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
      15. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu :
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan  Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi;
      • Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian  terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa
      ------------------------------------------------------
      Sumber :
      • Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, cet. III, 2009
      • H. Riduan Syahrani, SH, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, cet.V, 2009.

       
       
      Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
      Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
      Template Created by Creating Website Published by Mas Template
      Proudly powered by Blogger