Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Pemeriksaan Didepan Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemeriksaan Didepan Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Gambaran Tahapan Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri

Jika perkara perdata tidak dapat diselesaikan secara damai, tahapan-tahapan pemeriksaannya dipengadilan negeri dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Penggugat Mengajukan Gugatan (di kepaniteraan, diproses);
  2. Proses mediasi untuk mengusahakan perdamaian;
  3. Tergugat menyampaikan eksepsi/jawaban;
  4. Penggugat menyampaikan replik;
  5. Tergugat menyampaikan duplik;
  6. Penggugat dan tergugat menyampaikan alat-alat bukti;
  7. Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
  8. Penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulkan; dan
  9. Hakim membacakan putusan.
Kalau pada sidang pertama tergugat tidak hanya menyampaikan eksepsi dan jawaban tetapi juga melakukan gugatan balik (rekonvensi), tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Penggugat mengajukan Gugatan awal/kovensi(di kepaniteraan, diproses);
  2. Proses mediasi untuk mengusahakan perdamaian;
  3. Tergugat menyampaikan eksepsi,jawaban dan gugatan balik/rekonvensi;
  4. Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, menyampaikan replik inkonvensi dan jawaban inrekonvensi ;
  5. Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, menyampaikan duplik inkonvensi dan replik inrekonvensi;
  6. Tergugat rekonvensi manyampaikan duplik inrekonvensi;
  7. Penggugat dan tergugat menyampaikan alat-alat bukti;
  8. Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
  9. Penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulkan; dan
  10. Hakim membacakan putusan.

Note :
  • Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara dengan mengajukan gugatan  karena merasa hak perdata dirugikan.
  • Tergugat adalah pihak yang ditarik dimuka pengadilan karena dirasa oleh penggugat sebagai yang merugikan hak perdatanya.
  • eksepsi (tangkisan) adalah jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara.
  • Jawaban adalah jawaban tergugat yang langsung mengenai pokok perkara.
  • Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
  • Duplik yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.
  • Penggugat konvensi adalah penggugat awal.
  • Penggugat rekonvensi adalah penggugat balik.
  • Konvensi adalah gugatan penggugat awal.
  • Rekonvensi adalah gugatan balik terhadap penggugat oleh tergugat disampaikan pada sidang pertama.
  • Replik inkonvensi adalah jawaban penggugat konvensi terhadap jawaban yang diajukan tergugat konvensi.
  • Duplik inkonvensi adalah jawaban tergugat konvensi terhadap replik  penggugat konvensi.
  • Jawaban inrekonvensi adalah jawaban tergugat rekonvensi terhadap gugatan rekonvensi.
  • Replik inrekonvensi adalah jawaban penggugat rekonvensi terhadap jawaban yang diajukan tergugat rekonvensi.
  • Duplik inrkonvensi adalah jawaban tergugat rekonvensi terhadap replik  penggugat rekonvensi.

_____________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Replik Dan Duplik

Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhka gugatannya , dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Replik merupakan lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata dipengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawaban.
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah duplik, yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Sama dengan replik, duplik ini pun dapat diajukan tertulis maupun lisan. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat.
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
___________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Eksepsi, Jawaban, Dan Rekonvensi

Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan dan dapat pula berupa bantahan atau penyangkalan. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya. Sedangkan bantahan atau penyangkalan berarti menolak atau tidak membenarkan isi gugatan penggugat.
Menurut Wirjono Prodjodikkoro, bantahan tergugat yang hanya menyatakan secara umum bahwa semua yang diajukan penggugat tidak benar dan ditolak begitu saja tanpa disertai alasan-alasan, bantahan seperti ini sebetulnya tidak berarti sama sekali dan sama dengan tidak mengadakan perlawanan.[1]

Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
  1. Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut eksepsi (tangkisan); dan
  2. Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara.
Eksepsi (tangkisan) dapat dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu :
  1. Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada Hukum Acara Perdata. Termasuk dalam eksepsi ini misalnya:
    • eksepsi yang menyatakan hakim tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan penggugat;
    • eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang diajukan penggugat sudah pernah diputuskan oleh hakim;
    • eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan  sebagai penggugat  (eksepsi diskualifikasi);
    • dan sebagainya.
  2. Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada hukum Perdata Materiil. Termasuk dalam eksepsi ini, antara lain adalah :
    • eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum sampai waktunya untuk diajukan  (dilatoire exceptie), jadi eksepsi yang bersipat menunda;
    • eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat (paremtoire excepsi), misalnya eksepsi yang menyatakan bahwa piutang yang dituntut oleh penggugat sudah hapus karena pembebasan atau karena kopensasi pembayaran. 
    • dan sebagainya.
HIR dan RBg hanya mengatur eksepsi tentang tidak berwenangnya hakim memeriksa perkara (Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 136 HIR/Pasal 149 ayat 2, Pasal 160, Pasal 162 RBg).

Pasal 132b ayat (3) HIR yang sama isinya dengan Pasal 158 ayat (3) RBg selanjutnya menyatakan bahwa gugatan penggugat (konvensi) dan gugatan balik tergugat (rekonvensi) diperiksa sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan, kecuali hakim mempunyai pendapat dimana salah satu gugatan diputuskan lebih dahulu dari gugatan yang lain, tetapi gugatan yang belum diputuskan itu masih tetap diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir.

Dalam Pasal 132a ayat (2) HIR/Pasal 157 ayat (2) RBg menentukan bahwa jika dalam persidangan tingkat pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi, dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi.



[1] Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, Cet. VI, 1975, hal 60.
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Perdamaian Di Depan Sidang Pengadilan

Apabila pada hari yang telah ditentukan para pihak yang berperkara  perdata hadir dipersidangan, menurut ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR/Pasal 154 ayat (1) RBg, hakim diwajibkan untuk mengusahakan perdamaian antar mereka.
Dalam rangka mengefektifkan ketentuan pasal diatas Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks. Pasal Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg) yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan MA tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan  atas sengketa yang dihadapi.
Putusan perdamaian yang dibuat oleh hakim karena adanya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tersebut kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat 2 RBg/Pasal 185 ayat (1) BW jo. MA tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972).
Mengapa putusan perdamaian tersebut mempunyai kekuatan yang sama  dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap? Sebabnya karena putusan tersebut didasarkan pada perdamaian yang justru dibuat oleh pihak –pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan perkara mereka sendiri menurut kehendak mereka sendiri, bukan sebagai hasil pertimbangan  dan penerapan hukum positif yang dilakukan oleh hakim. Oleh sebab itu sudah selayaknya apabila perjanjian perdamaian tersebut dipertanggungjawabkan sendiri oleh oleh pihak-pihak yang berperkara yang membuatnya. Dengan demikian, logislah apabila putusan perdamaian tersebut , menurut  Pasal 130 ayat (3) HIR/Pasal 154 ayat (3) RBg, tidak dapat dimintakan banding.

__________________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Putusan Karena Tidak Hadir Pada Sidang Pertama

A.  Putusan Gugur

Apabila pada sidang pertama perkara perdata yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan atau gugatan dianggap gugur dan tidak berlaku lagi,  dan bersamaan dengan itu menghukum penggugat membayar biaya perkara, akan tetapi penggugat yang gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut masih berhak untuk mengajukan kembali gugatannya setelah terlebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg)
Jika penggugat hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir pada sidang-sidang berikutnya, perkara diperiksa dan diputuskan secara contradictoir.

B.  Putusan Verstek

Apabila Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat dapat diterima karena tergugat tidak hadir putusan verstek, kecuali jika gugatan penggugat melawan hukum atau tidak beralasan (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).
Terhadap putusan verstek tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut (Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 153 RBg).

(1)  Gugatan Melawan Hukum

Gugatan melawan hukum (onrechtmatige daad) artinya gugatan itu bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum acara perdata.
Contoh :
A menggugat B agar membayar hutangnya  karena kalah dalam suatu perjudian. Gugatan A ini terhadap B bertentangan dengan hukum karena peristiwa yang menjadi dasar gugatannya , yaitu perjudian tidak membenarkan tuntutannya (Pasal 1788 BW). Karenanya gugatan si A dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).

(2) Gugatan Tidak Beralasan

Gugatan tidak beralasan atau tidak terbukti  (ongegrond) apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan atau peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan tidak ada hubunganya dengan tuntutan. Dengan kata lain, peristiwa-peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Contoh 1 :
A menggugat B supaya membayar harga barang yang dibelinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Akan tetapi didalam persidangan A tidak mengajukan hal-hal yang memberi gambaran atau membuktikan bahwa antara A dan B telah terjadi suatu perjanjian jual beli.
Contoh 2
Dalam gugatan A terhadap B diuraikan bahwa A mempunyai piutang terhadap B sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena adanya perjanjian pinjam meminjam uang. Akan tetapi, dalam tuntutan disebutkan piutang itu terjadi karena harga sejumlah barang yang belum dibayar.
Disisni jelas sekali dalam tuntutan A meminta B membayar sejumlah uang karena hubungan piutang jual beli barang, sedangkan alasan yang diuraikan berbeda yaitu piutang yang disebabkan perjanjian pinjam-meminjam uang, karenanya gugatan A harus dinyatakan di tolak (onzegd).
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dimaksudkan sebagai penolakan gugatan diluar pokok perkara. Sedangkan putusan yang menyatakan gugatan ditolak merupakan putusan setelah  mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Jadi, antara kedua macam putusan itu mempunyai perbedaan yang besar sekali dan konsekuensi yang berlainan.
Terhadap putusan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard), penggugat masih dapat mengajukan gugatannya kembali kepengadilan Negeri. Sedangkan terhadap putusan yang menyatakan gugatan ditolak (onzegd), penggugat tidak dapat mengajukan gugatan lagi ke pengadilan Negeri (ne bis in idem), tetapi hanya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, dalam putusan verstek gugatan penggugat tidak selalu dikabulkan oleh Pengadilan  Negeri, yaitu apabila gugatan penggugat melawan hukum atau  tidak beralasan,  sehingga meskipun tergugat tidak hadir tidak selalu dikalahkan.
_______________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Sita Jaminan

Sita jaminan merupakan tindakan  persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan  dalam perkara perdata dikemudian hari. Suatu benda yang berada dibawah sita jaminan oleh Pengadilan tidak boleh dijualbelikan, dipindah-tangankan, dijaminkan dan disewakan oleh orang yang tersita pada orang lain (Pasal 199 HIR/Pasal 214 RBg). Perjanjian-perjanjian yang dibuat tergugat untuk menjualbelikan, memindahtangankan, menjaminkan, dan menyewakan yang telah disita itu tidak sah (Pasal 1320, Pasal 1337 KUH Perd.) dan sekaligus hal tersebut tindak pidana (Pasal 231, Pasal 232 KUHP).

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat

Sita jaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam Pasal 227 HIR/Pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut  conservatoir beslag. Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang tergugat kepada penggugat.
Conservatoir beslag hanya dapat dilakukan apabila ada persangkaan  yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan dilaksanakan berusaha untuk menghilangkan  atau membawa barang bergerak atau barang tidak bergerak dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari penagihan hutang (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Apabila penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, penyitaan tidak dapat dilakukan  (MA tanggal 5-4-1972 Nomor 1121 K/Sip/1971).
Penyitaan dilakukan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan  Negeri, karena adanya permihonan dari penggugat (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg). Dalam praktek lazimnya permohonan diajukan kepada hakim ketua sidang yang memeriksa perkara yang bersangkutan dan hakim ketua pulalah yang memerintahkan  penyitaan dengan surat penetapan.[1]

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat

Sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri diatur dalam Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBg, yang disebut dengan istilah revindicatoir beslag.
Perkataan revindicatoir berasal dari kata revindiceer yang berarti mendapatkan. Jadi revindicatoir beslag berarti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk menyerahkan suatu barang kepada penggugat, barang mana adalah milik penggugat sendiri yang berada pada tergugat. Dengan dilakukannya revindicatoir beslag tersebut, maka tergugat tidak dapat lagi memindah-tangankan, menjaminkan, dan menyewakan barang-barang yang telah disita kepada orang lain.
Revindicatoir beslag hanya dapat diajukan oleh setiap barang bergerak yang barangnya dikuasai orang lain (Pasal 1977 ayat  (2), Pasal 1751 BW). Demikian juga, setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak penjual barang bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harganya tidak dibayar,  dapat mengajukan revindicatoir beslag (Pasal 1145 BW, Pasal 232 WvK).



[1] Ibid. Hal. 55.
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Pemanggilan Pihak-Pihak

Bagai mana HIR dan RBg telah mengatur mengenai cara pemanggilan pihak-pihak yang berperkara perdata, yaitu :
  1. Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan.
  2. Pada waktu memanggil tergugat harus diserahkan juga kepadanya sehelai salinan (turunan) surat gugatan, dengan memberitahukan kepadanya , kalau ia mau boleh menjawabnya secara tertulis.   (Pasal 121 ayat (2) HIR / Pasal 145 ayat (2) RBg)
  3. Surat panggilan harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak bertemu surat panggilan harus disampaikan kepada kepala desanya atau lurah, yang wajibkan dengan segera memberitahukan surat panggilan itu kepada orang yang bersangkutan.(Pasal 390 ayat (1) HIR / Pasal 718 ayat (1) RBg)
  4. Jika tergugat sudah meninggal dunia, maka surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya dan jika ahli warisnya tidak diketahui maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir tergugat meninggal dunia itu.(Pasal 390 ayat (2) HIR / Pasal 718 ayat (2) RBg)
  5. Jika tidak diketahui tempat kediaman dan tinggal tergugat, maka surat panggilan disampaikan kepada Bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggugat dan  selanjutnya menempelkannya pada papan pengumuman  di Pengadilan Negeri.(Pasal 390 ayat (3) HIR / Pasal 718 ayat (3) RBg)
Jika yang dipanggil bertempat tinggal diluar daerah hukum pengadilan negeri yang memeriksa perkara, panggilan terhadap orang tersebut dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang dipanggil tersebut. Relas panggilan lalu dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara.[1]



[1] Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, Binacipta, Jakarta, cet. I, 1977, hal. 47.
Sumber :
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V, hal 13-19
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger