Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata. Tampilkan semua postingan

Upaya Hukum Melawan Putusan

Dalam Hukum Acara Perdata diatur 2 (dua) macam upaya hukum, yaitu :
  1. Upaya hukum biasa yang terdiri dari perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.
  2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri dari peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan derden verzet..

A. Upaya Hukum Biasa

(1) Perlawanan (Verzet)
Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan  Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir pada persidangan pertama (putusan verstek). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), Pasal 126 HIR dan Pasal 149 ayat (3), Pasal 153 ayat (2), Pasal 150 RBg.

(2) Banding
Banding adalah upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan Negeri oleh pihak-pihak berperkara perdata yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima terhadap putusan Pengadilan Negeri. Upaya hukum ini diatur  dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura), dan dalam Pasal 199 s/d 205 RBg (untuk daerah luar Jawa dan madura). Tetapi dengan berlakunya Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura maka Pasal 188 s/d 194 HIR yang mengatur acara pemeriksaan banding  untuk daerah Jawa dan Madura tidak berlaku lagi.

(3) Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan Tinggi bagi pihak-pihak berperkara yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara pada tingkat banding. Upaya hukum ini diatur  dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diantaranya Pasal 40 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan (2), Pasal 51 ayat (1) dan (2), dan Pasal 52


B. Upaya Hukum Luar Biasa

(1) Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Lembaga Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu dalam Pasal 55 s/d 75.

(2) Derden verzet
Derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan oleh karena ia merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Misalnya, barang yang disita dalam suatu perkara bukanlah milik tergugat, melainkan milik pihak ketiga.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg. Sedangkan perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) tidak diatur dalam HIR ataupun RBg.
__________________
Sumber: H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Putusan Pengadilaan Yang Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu (uit voerbaar bij voorraad)

Pada dasarnya putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kecuali apa yang dinamakan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sebagai mana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding jika :
  • Ada surat otentik tau tulisan dibawah tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
  • Ada Putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap
  • Ada gugatan provisionil yang dikabulkan
  • Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrecht.
Jika salah satu sarat diatas dipenuhi, barulah dapat dijatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad).
_______________
Sumber:
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Macam-Macam Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan dibedakan  atas 2 (dua) macam (Pasal 185 ayat (1) HIR/Pasal 196 ayat (1) RBg), yaitu putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis).

1. Putusan Sela
Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Misalnya, putusan sela Pengadilan Negeri  terhadap eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili suatu perkara.
Dalam Pasal 190 ayat (1) HIR/Pasal 201 ayat (1) RBg menentukan bahwa :
“Putusan sela hanya dapat dimintakan  banding bersama-sama permintaan banding terhadap putusan akhir”
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa putusan sela, yaitu preparatoir, interlocutoir, incidentieel, dan provisioneel.
  • Putusan preparatoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan  segala sesuatu  guna mengadakan putusan akhir. Misalnya, putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
  • Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Misalnya putusan untuk memeriksa saksi atau pemeriksaan setempat. Karena putusan ini menyangkut masalah pembuktian, maka putusan interlocutoir akan mempengaruhi putusan akhir
  • Putusan incidentieel adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan  prosedur peradilan biasa. Putusan inipun belum berhubungan dengan pokok perkara, seperti putusan yang membolehkan seseorang ikut serta dalam suatu perkara (vrijwaring, voeging, dan tussenkomst)
  • Putusan provisioneel adalah putusan  yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Misalnya dalam perkara perceraian, sebelum perkara pokok diputuskan, istri minta dibebaskan kewajiban untuk tinggal bersama dengan suaminya

2. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.

Perkara perdata dapat diperiksa pada 3 (tiga) tingkatan pemeriksaan, yaitu :
  • Pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan HIR (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk derah Pulau Jawa dan Madura) dan RBg (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
  • Pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta RBg (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
  • Pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
 Putusan akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu putusan condemnatoir, putusan constitutief, dan putusan declaratoir.
  • putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim. Amar putusan selalu berbunyi “Menghukum .... dan seterusnya”
  • putusan constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya, putusan yang membatalkan suatu perjanjian, menyatakan pailit, memutuskan suatu ikatan perkawinan, dan sebagainya. Amar putusan berbunyi : “Menyatakan ... dan seterusnya.”
  • putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Misalnya, perjanjian antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum dan sebagainya. Amar putusannya selalu berbunyi : “Menyatakan ... sah menurut hukum.”
Dari ketiga putusan akhir tersebut diatas, putusan yang memerlukan pelaksanaan (executie) hanyalah putusan akhir yang bersifat condemnatoir, sedangkan putusan akhir lainya hanya mempunyai kekuatan mengikat.
_________________
Sumber:
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 

Pengertian, Susunan, Dan Isi Putusan Pengadilan

1. Pengertian Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut bersidang (Pasal 25 ayat (2) UU No.4/2004)

2. Susunan  Dan Isi Putusan Pengadilan
Dilihat dari wujudnya, setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :

Kepala Putusan, setiap putusan pengadilan harus  mempunyai kepala putusan  yang berbunyi :
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
Kepala putusan memiliki kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Pencantuman kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” dalam putusan pengadilan oleh pembuat Undang-Undang  juga dimaksudkan agar hakim selalu menginsafi, bahwa karena sumpah jabatannya ia tidak hanya bertanggung jawab pada hukum, diri sendiri, dan kepada rakyat, tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa (Penjelasan Umum angka 6 UU No.14/1970) .

Identitas pihak-pihak yang berperkara, dalam putusan pengadilan identitas pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya kalau yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain.

Pertimbangan (alasan-alasan), dalam putusan pengadilan terhadap perkara perdata terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden), adalah bukan pertimbangan dalam arti sebenarnya, oleh karenanya pertimbangan tersebut hanya menyebutkan apa yang terjadi didepan pengadilan. Seringkali dalam prakteknya gugatan penggugat dan jawaban tergugat dikutif secara lengkap, padahal dalam Pasal 184 HIR/Pasal 195 RBg menentukan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas.
Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden), adalah pertimbangan atau alasan dalam arti yang sebenarnya, pertimbangan hukum inilah yang menentukan nilai dari suatu putusan pengadilan, yang penting diketahui oleh pihak-pihak yang berperkara dan hakim yang meninjau putusan tersebut dalam pemeriksaan tingkat banding dan tingkat kasasi.

Amar Putusan, dalam gugatan penggugat ada yang namanya petitum, yakni apa yang dituntut atau diminta supaya diputuskan oleh hakim. Jadi Amar putusan (diktum) itu adalah putusan pengadilan merupakan jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.

Dalam Hukum Acara Perdata hakim wajib mengadili semua tuntutan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, bila tidak dilakukan putusan tersebut harus dibatalkan (MA Nomor 104 K/Sip/1968).
_____________
Sumber :
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger