Perusahaan adalah (Pasal 1angka 6 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan):
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya (Pasal 1angka 5 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) :
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan
Pembantu Perusahaan adalah orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan.
Pembantu perusahaan internal yaitu orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan dari dalam perusahaan itu sendiri, antara lain :
- Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
- Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
- Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
- Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
- Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Pembantu perusahaan eksternal orang atau perusahaan lain yang dapat membantu lancarnya kegiatan usaha perusahaan tersebut, antara lain:
- Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga.
- Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan : Pembayaran kepada pihak ketiga; Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
- Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka pengadilan maupun diluar pengadilan.
- Notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
- Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
- Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (pasal 76 KUHD)