Yayasan

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang dimaksud Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang terpisah yang diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan dan kemanusiaan serta tidak memiliki anggota”

Syarat-syarat yayasan berbadan hukum:
  • Usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
  • Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku (dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan). Ps. 8 UU 16/2001).
  • Jumlah penyertaan maksimum 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
  • Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Direksi dan Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya didasarkan karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Yayasan tidak mempunyai keanggotaan, yayasan tidak dimiliki oleh siapun karena yayasan ini terjadi dengan memisahkan suatu harta kekayaan berupa uang atau benda lain untuk maksud idiil, namun yayasan mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.

Cara yayasan memperoleh kekayaan :
  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
  2. Wakaf.
  3. Hibah
  4. Hibah wasiat
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger