Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947, dengan adanya undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam HIR pasal 188 – 194 tidak berlaku lagi
Kategori :Undang-Undang Nomor/Tahun : 20/1947 Tentang : Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura Jenis : PDF File : 160 KB