Hubungan kerja dalam perusahaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1angka 15 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Perjanjian pelayanan berkala adalah perjanjian dengan syarat dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu.
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu (Pasal Pasal 1601a KUH Perd.).
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan (Pasal Pasal 1601b KUH Perd.).
Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyeleng-garakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata).
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan bukan benda, yang termaksud dalam lingkungan perusahaan tertentu.