Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keterangan
Kategori : Undang-Undang
Nomor/Tahun : 48/2009
Tentang : Kekuasaan Kehakiman
Jenis : PDF
File : 245 KB
Posting Komentar