Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban
tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhka gugatannya
, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam
jawabannya. Replik merupakan lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata
dipengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawaban.
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah
duplik, yaitu jawaban tergugat
terhadap replik yang diajukan penggugat. Sama dengan replik, duplik ini pun
dapat diajukan tertulis maupun lisan. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan
jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat.
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup,
dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan
pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
___________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum
Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009