Jika perkara perdata tidak dapat
diselesaikan secara damai, tahapan-tahapan pemeriksaannya dipengadilan negeri
dapat digambarkan sebagai berikut :
- Penggugat Mengajukan Gugatan
(di kepaniteraan, diproses);
- Proses mediasi untuk
mengusahakan perdamaian;
- Tergugat menyampaikan
eksepsi/jawaban;
-
Penggugat menyampaikan replik;
- Tergugat menyampaikan duplik;
-
Penggugat dan tergugat
menyampaikan alat-alat bukti;
- Penggugat dan tergugat
menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
-
Penggugat dan tergugat
menyampaikan kesimpulkan; dan
-
Hakim membacakan putusan.
Kalau pada sidang pertama
tergugat tidak hanya menyampaikan eksepsi dan jawaban tetapi juga melakukan
gugatan balik (rekonvensi), tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut :
- Penggugat mengajukan Gugatan
awal/kovensi(di kepaniteraan, diproses);
-
Proses mediasi untuk
mengusahakan perdamaian;
- Tergugat menyampaikan
eksepsi,jawaban dan gugatan balik/rekonvensi;
-
Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi, menyampaikan replik inkonvensi dan jawaban inrekonvensi ;
- Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi, menyampaikan duplik inkonvensi dan replik inrekonvensi;
- Tergugat rekonvensi
manyampaikan duplik inrekonvensi;
- Penggugat dan tergugat
menyampaikan alat-alat bukti;
- Penggugat dan tergugat
menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
-
Penggugat dan tergugat
menyampaikan kesimpulkan; dan
- Hakim membacakan putusan.
Note :
- Penggugat adalah pihak yang memulai
membuat perkara dengan mengajukan gugatan
karena merasa hak perdata dirugikan.
- Tergugat adalah pihak yang ditarik
dimuka pengadilan karena dirasa oleh penggugat sebagai yang merugikan hak
perdatanya.
- eksepsi (tangkisan) adalah jawaban yang tidak langsung mengenai
pokok perkara.
- Jawaban adalah jawaban tergugat yang langsung mengenai pokok
perkara.
- Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan
terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
- Duplik yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan
penggugat.
- Penggugat
konvensi adalah penggugat
awal.
- Penggugat
rekonvensi adalah penggugat balik.
- Konvensi
adalah gugatan penggugat awal.
-
Rekonvensi
adalah gugatan balik terhadap penggugat oleh
tergugat disampaikan pada sidang
pertama.
- Replik inkonvensi adalah jawaban penggugat konvensi terhadap jawaban yang
diajukan tergugat konvensi.
-
Duplik inkonvensi adalah jawaban tergugat konvensi terhadap replik
penggugat
konvensi.
-
Jawaban inrekonvensi adalah jawaban tergugat
rekonvensi terhadap gugatan rekonvensi.
-
Replik inrekonvensi adalah jawaban penggugat rekonvensi terhadap jawaban
yang diajukan tergugat rekonvensi.
- Duplik inrkonvensi adalah jawaban tergugat rekonvensi terhadap replik
penggugat
rekonvensi.
_____________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata,
PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009