Gambaran Tahapan Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri

Jika perkara perdata tidak dapat diselesaikan secara damai, tahapan-tahapan pemeriksaannya dipengadilan negeri dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Penggugat Mengajukan Gugatan (di kepaniteraan, diproses);
  2. Proses mediasi untuk mengusahakan perdamaian;
  3. Tergugat menyampaikan eksepsi/jawaban;
  4. Penggugat menyampaikan replik;
  5. Tergugat menyampaikan duplik;
  6. Penggugat dan tergugat menyampaikan alat-alat bukti;
  7. Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
  8. Penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulkan; dan
  9. Hakim membacakan putusan.
Kalau pada sidang pertama tergugat tidak hanya menyampaikan eksepsi dan jawaban tetapi juga melakukan gugatan balik (rekonvensi), tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Penggugat mengajukan Gugatan awal/kovensi(di kepaniteraan, diproses);
  2. Proses mediasi untuk mengusahakan perdamaian;
  3. Tergugat menyampaikan eksepsi,jawaban dan gugatan balik/rekonvensi;
  4. Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, menyampaikan replik inkonvensi dan jawaban inrekonvensi ;
  5. Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, menyampaikan duplik inkonvensi dan replik inrekonvensi;
  6. Tergugat rekonvensi manyampaikan duplik inrekonvensi;
  7. Penggugat dan tergugat menyampaikan alat-alat bukti;
  8. Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan;
  9. Penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulkan; dan
  10. Hakim membacakan putusan.

Note :
  • Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara dengan mengajukan gugatan  karena merasa hak perdata dirugikan.
  • Tergugat adalah pihak yang ditarik dimuka pengadilan karena dirasa oleh penggugat sebagai yang merugikan hak perdatanya.
  • eksepsi (tangkisan) adalah jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara.
  • Jawaban adalah jawaban tergugat yang langsung mengenai pokok perkara.
  • Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
  • Duplik yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.
  • Penggugat konvensi adalah penggugat awal.
  • Penggugat rekonvensi adalah penggugat balik.
  • Konvensi adalah gugatan penggugat awal.
  • Rekonvensi adalah gugatan balik terhadap penggugat oleh tergugat disampaikan pada sidang pertama.
  • Replik inkonvensi adalah jawaban penggugat konvensi terhadap jawaban yang diajukan tergugat konvensi.
  • Duplik inkonvensi adalah jawaban tergugat konvensi terhadap replik  penggugat konvensi.
  • Jawaban inrekonvensi adalah jawaban tergugat rekonvensi terhadap gugatan rekonvensi.
  • Replik inrekonvensi adalah jawaban penggugat rekonvensi terhadap jawaban yang diajukan tergugat rekonvensi.
  • Duplik inrkonvensi adalah jawaban tergugat rekonvensi terhadap replik  penggugat rekonvensi.

_____________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger