Dimuka persidangngan
pihak-pihak yang berperkara perdata tentu akan
mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan hak
perdatanya, namun tidak cukup hanya dikemukakan begitu saja, baik secara
tertulis maupun lisan. Akan tetapi harus disertai bukti-bukti
yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Artinya, peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai pembuktian
secara yuridis.
Yang
dimaksut dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum
kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang
kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Dalam hal
pembuktian ini pihak-pihak berperkara harus aktif dan berkewajiban untuk
membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan, sedangkan hakim bersifat
pasib.
Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya,
tetapi yang perlu dibuktikan adalah peristiwanya atau hubungan hukumnya yang
menjadi dasar adanya hak perdata pihak-pihak berperkara. Mengapa
demikian? Karena hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap
mengetahui akan hukumnya, baik tertulis maupun tidak
tertulis, dan hakimlah yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil)
terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya.
Dalam melakukan pembuktian
pihak-pihak berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara perdata di
persidangan, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pembuktian yang
mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian,
macam-macam alat bukti, serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan
sebagainya. Hukum pembuktian ini termuat dalam
HIR (Pasal 162 sampai dengan
Pasal 177), RBg (Pasal 282 sampai dengan Pasal 314), Stb. 1867 Nomor 29
(tentang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan), dan BW Buku IV (Pasal 1865
sampai dengan Pasal 1945).
Dalam
Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW alat-alat bukti dalam perkara
perdata, yaitu : Tulisan; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; dan Sumpah.
_________________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi
Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009