Apa-Apa Yang Harus Dibuktikan Dan Hal-Hal Yang Tidak Perlu Dibuktikan

Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum keperdataan tidak perlu diajukan atau dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan titerapkan,  baik hukum yamg tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat.
Dalam perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa yang disampaikan pihak-pihak berperkara, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus di buktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Misalnya:
Dalam perkara hutang-piutang tidaklah relevan bagi hukum tentang warna baju yang dipakai oleh penggugat dan tergugat pada waktu mengadakan perjanjian hutang-piutang tersebut. Yang relevan adalah apakah antara penggugat dan tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar mengadakan perjanjian hutang-piutang dan sah menurut hukum?

Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan dalam perkara perdata adalah :
  • Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak  dan diakui oleh pihak lawan. Misalnya dalam perkara utang-piutang dimana penggugat menyatakan tergugat belum membayar utangnya kepada penggugat, kemudian tergugat mengakui maka penggugat tidak perlu membuktikan adanya utang-piutang tersebut.
  • Segala sesuatu yang dilihat hakim sendiri didepan sidang pengadilan, misalnya hakim telah melihat sendiri didepan sidang pengadilan barang yang dibeli penggugat mengandung cacat yang tersembunyi, atau merek dagang yang dipakai tergugat menyerupai atau hampir sama dengan merek atau cap dagang yang dipakai penggugat yang lebih dahulu didaftarkan, atau bagian tubuh  yang cacat akibat ditabrak mobil tergugat.
  • Segala sesuatu yang dianggap  diketahui oleh umum (notoire feiten). Misalnya harga emas lebih mahal dari harga tembaga.
  • Segala sesuatu yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya sendiri. Misalnya dalam dunia perdagangan sudah lazim bahwa perantara mendapat komisi.
___________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger