Yang
harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya,
melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Hukum Perdata mengatur
hubungan hukum keperdataan tidak perlu diajukan atau dibuktikan oleh
pihak-pihak yang berperkara, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang
akan titerapkan, baik
hukum yamg tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah
masyarakat.
Dalam
perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa
yang disampaikan pihak-pihak berperkara, kemudian memisahkan mana peristiwa
yang penting (relevant) dan mana yang
tidak (irrelevant). Peristiwa
yang penting itulah yang harus di buktikan, sedangkan peristiwa yang tidak
penting tidak perlu dibuktikan.
Misalnya:Dalam perkara hutang-piutang tidaklah relevan bagi hukum tentang warna baju yang dipakai oleh penggugat dan tergugat pada waktu mengadakan perjanjian hutang-piutang tersebut. Yang relevan adalah apakah antara penggugat dan tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar mengadakan perjanjian hutang-piutang dan sah menurut hukum?
Hal-hal yang tidak perlu
dibuktikan dalam perkara perdata adalah :
- Segala
sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak dan diakui oleh pihak lawan. Misalnya
dalam perkara utang-piutang dimana penggugat menyatakan tergugat belum membayar
utangnya kepada penggugat, kemudian tergugat mengakui maka penggugat tidak
perlu membuktikan adanya utang-piutang tersebut.
- Segala
sesuatu yang dilihat hakim sendiri didepan sidang pengadilan, misalnya hakim
telah melihat sendiri didepan sidang pengadilan barang yang dibeli penggugat
mengandung cacat yang tersembunyi, atau merek dagang yang dipakai tergugat
menyerupai atau hampir sama dengan merek atau cap dagang yang dipakai penggugat
yang lebih dahulu didaftarkan, atau bagian tubuh yang cacat akibat ditabrak mobil tergugat.
- Segala
sesuatu yang dianggap
diketahui oleh umum (notoire feiten). Misalnya harga emas lebih
mahal dari harga tembaga.
- Segala
sesuatu yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya sendiri. Misalnya dalam
dunia perdagangan sudah lazim bahwa perantara mendapat komisi.
___________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi
Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009