Pedoman
umum bagi hakim dalam membagi beban pembuktian termuat dalam pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal
1865 BW yang menentukan :
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, maka harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu.”
Jika tergugat atau penggugat yang dibebani
pembuktian tidak dapat membuktikan maka ia harus
dikalahkan.
Dalam hubungan ini hukum materiil sering kali
sudah menetapkan suatu pembagian beban pembuktian, misalnya:
- Adanya keadaan memaksa harus dibuktikan oleh
pihak debitur (pasal 1244 BW).
-
Siapa
yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar
hukum, harus membuktikan adanya kesalahan pihak yang dituntut
(pasal 1365 BW).
- Siapa yang menunjukkan tiga kwitansi yang
terakhir, dianggap telah membayar semua angsuran (pasal 1394 BW).
-
Barang siapa menguasai suatu barang bergerak,
dianggap sebagai pemiliknya (pasal 1977 ayat (1) BW).
______________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi
Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009