A. Syarat memperoleh SIM baru :
1) Mengajukan permohonan tertulis
2) Dapat membaca dan menulis huruf latin
3) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan laluintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4) Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
6) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan B I dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon golongan
B. Syarat memperoleh SIM perpanjangan :
1) Mengisi formulir permohonan
2) KTP / jati diri
3) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4) Surat keterangan dokter.
5) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 (satu) tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Sumber : www.kalsel.polri.go.id
1) Mengajukan permohonan tertulis
2) Dapat membaca dan menulis huruf latin
3) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan laluintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4) Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk SIM golongan C dan D
- 17 tahun untuk SIM golongan A
- 20 tahun untuk SIM golongan B I dan B II
6) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan B I dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon golongan
B. Syarat memperoleh SIM perpanjangan :
1) Mengisi formulir permohonan
2) KTP / jati diri
3) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4) Surat keterangan dokter.
5) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 (satu) tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Sumber : www.kalsel.polri.go.id
Posting Komentar