Syarat Memperoleh SIM

A. Syarat memperoleh SIM baru :
1) Mengajukan permohonan tertulis
2) Dapat membaca dan menulis huruf latin
3) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan laluintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4) Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  • 16 tahun untuk SIM golongan C dan D
  • 17 tahun untuk SIM golongan A
  • 20 tahun untuk SIM golongan B I dan B II
5) Memiliki KTP setempat / jati diri
6) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan B I dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon golongan

B. Syarat memperoleh SIM perpanjangan :
1) Mengisi formulir permohonan
2) KTP / jati diri
3) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4) Surat keterangan dokter.
5) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 (satu) tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.

Sumber : www.kalsel.polri.go.id
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger