Putusan Pengadilaan Yang Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu (uit voerbaar bij voorraad)

Pada dasarnya putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kecuali apa yang dinamakan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sebagai mana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding jika :
  • Ada surat otentik tau tulisan dibawah tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
  • Ada Putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap
  • Ada gugatan provisionil yang dikabulkan
  • Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrecht.
Jika salah satu sarat diatas dipenuhi, barulah dapat dijatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad).
_______________
Sumber:
H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger